Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Preman Tukang Palak Truk Semakin Tak Bertaji, Dilawan Sopir dan Ditangkapi Polisi

Palak Sopir Truk di Sumedang, Dua Preman Kampung Ditangkap Polisi
Purwakarta Online - Jajaran Reskrim Polsek Pamulihan berhasil meringkus dua preman kampung yang melakukan aksi pemalakan kepada sopir truk pengangkut sayuran di kawasan Parakanmuncang-Simpang, Kabupaten Sumedang.

Dalam aksinya, kedua pelaku yang membawa sebilah golok ini tidak segan melakukan pengrusakan berupa memecahkan kaca kendaraan.

Kedua pelaku tersebut, yakni NM (29), warga Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung dan US (22), warga Desa Cikahuripan, Kecamatan Cimanggung.

Kapolsek Pamulihan Iptu Ardiyanto mengatakan aksi pemalakan itu terjadi pada senin (22/11/2021) malam sekitar pukul 20.10 WIB.

Ardiyanto melanjutkan kejadian itu bermula saat mobil truk yang dikendarai Indra Lesmana (29), yang hendak mengantarkan sayuran dari Cikajang ke Jatibarang, tiba-tiba dihentikan oleh kedua pelaku di Daerah Cibuntu, Cimanggung dengan maksud meminta uang.

"Jadi, korban yang sedang mengendarai truk tiba-tiba diberhentikan oleh kedua pelaku ini dengan maksud meminta uang," ungkap Ardiyanto dengan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Dede Kosasih kepada detikcom, Selasa (23/11/2021).

Ardiyanto mengatakan korban yang dihentikan kendaraannya, saat itu memberinya uang sebesar Rp 2.000. Namun tidak terima dengan jumlah uang yang diterimanya, kedua pelaku pun meminta kembali sambil memukul kaca mobil bagian depan.

"Tidak terima dengan jumlah uang yang dikasih sopir, kedua preman itu kembali meminta uang sambil memukul kaca mobil bagian depan," terangnya.

Melihat itu, kata Ardiyanto, sopir truk pun langsung menjalankan kendaraannya namun oleh kedua pelaku dikejarnya hingga sampai di kawasan Simpang Pamulihan.

"Saat truk korban hendak menyebrang jalan di Simpang Pamulihan, kedua pelaku menghadangnya lalu memecahkan kaca depan truk dengan batu berikut kedua spionnya," terangnya.

Atas kejadian itu, kata dia, kedua pelaku ditangkap pada malam itu juga di Dusun Cicabe, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, sekitar pukul 23.30 WIB.

"Barang bukti yang berhasil diamankan salah satunya batu yang digunakan pelaku, sementara golok yang dibawa pelaku saat ini masih dalam pencarian," terangnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 Ayat 2 tentang pengrusakan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan bui. "Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 3,5 juta," pungkasnya.

1. Preman Tukang Palak Dilawan Sopir, Ditangkap Polisi di Lampung Tengah



2. Preman Palak Truk Ditangkap saat Beraksi di Jakarta


3. Begal Truk ditangkap polisi di Medan


4. Palak Sopir Akhirnya Ditembak Polisi


5. Begal Salah Sasaran, Lari Terbirit-birit Saat Tahu Yang Dibegal Adalah Truk Tentara


Sumber: youtube, detik