Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Purwakarta Ciduk Pengedar Uang Palsu Berkedok Penggandaan


Purwakarta Online - Seorang kakek berinisial AH (68) warga Desa Cisomang, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat, nekat menggunakan modus penggandaan demi mengedarkan uang palsu (upal). Aksi sang kakek itu terbongkar saat beraksi di salah satu rumah makan ternama di wilayah Jatiluhur, Purwakarta.

Tersangka berinisial AH (68) berhasil diamankan, sementara seorang tersangka lainnya berinisial AL, warga Kediri Jawa Timur, masih dalam pengejaran dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Agya, 2.500 lembar upal pecahan 100.000, sebanyak 10 lembar Dollar Amerika palsu pecahan 100, dan sebanyak 100 lembar uang Brazil palsu pecahan 5.000 Cruzados Novus (CN).

Kasus ini berawal saat tersangka bertemu dengan salah satu korban di salah satu rumah makan di sekitar Jat pada Minggu (31/10/2021). Kedatangan tersangka di tempat itu rencana untuk mengambil uang sambil menunjukkan sampel uang terhadap korban hasil penggandaan sebelumnya. 

Ternyata sampel uang tersebut diduga palsu. Korban pun akhirnya melapor ke polisi dan ditindaklanjuti penangkapan terhadap AH.

"Tersangka berinisial Ah sudah kami amankan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang Rp100 juta menjadi Rp1 miliar. Alhamdulilah kami bisa menangkap pelaku," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery.

Sementara ini, kata dia, baru satu korban yang diketahui. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ada korban lain dari aksi tersangka. Kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk ada tidaknya pelaku lain dalam peredaran upal tersebut. 

Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda laing banyak Rp 10 miliar.

Uang Palsu Untuk Penggandaan Uang

Sebelumnya, pada Agustus lalu Polres Kota Mataram membongkar praktik pemalsuan uang dan upaya penipuan dengan modus penggandaan uang. 

Seorang dukun asal Dusun Dasan Baru, Desa Surabaya Utara, Sakura Timur, Lombok Timur, nekat memesan hampir setengah miliar uang palsu pecahan Rp 100.000. 

Namun, belum sempat mengelabui koban-korbannya yang ingin menggandakan uang, aksi dukun itu digagalkan oleh aparat Polres Kota Mataram.

Dengan Ritual Pelaku Ubah Uang Palsu Jadi Uang Asli

Pelaku MH (58) yang berprofesi sebagai dukun pengganda uang mengaku, uang palsu pecahan Rp 100.000 itu akan digunakan untuk ritual.

"Saya bukannya mau memperbanyak uang, tapi kita mau ritualkan supaya menjadi asli, tapi belum kita laksanakan ritualnya, kita sudah ditangkap," kata MH usai menjalani pemeriksaan di Polres Kota Mataram, Kamis (19/8/2021).

MH meyakini, uang palsu pecahan Rp 100.000 tersebut bisa berubah menjadi asli dengan cara ritual. Dia bahkan telah menyiapkan sesajen, termasuk ayam hitam untuk dipotong dan darahnya dipakai untuk memuluskan ritualnya.

"Kita akan ritualkan dengan cara berdoa seperti doa meminta rezeki ke Tuhan," ujar dia.

"Bisa (jadi asli) kalau kita yakin," sambung MH sambil menengadahkan kedua tangannya ke atas.

Tapi, belum berhasil mengubah uang palsu menjadi asli dengan ritual, MH sudah dibekuk polisi.

Warga Melapor Polisi Sebelum Akhirnya Terungkap

Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menerangkan, terungkapnya kasus uang palsu ini berawal dari laporan warga. Warga mendapati LK (17) warga Gegelang, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp 100.000. Aparat Polsek Lingsar pun bergerak dan berhasil menangkap LK.

Ternyata LK mengaku mendapatkan uang palsu itu dari MST (51). Setelah dimintai keterangan, MST mengaku mendapatkan uang dari MN (60) yang kedapatan menyimpan satu karung uang palsu pecahan Rp 100.000.

MN mengaku, dirinya mendapatkan dan menyimpan uang dalam karung sebanyak 3.998 lembar atau hampir setengah miliar itu, untuk kebutuhan ritual penggandaan uang yang akan dilakukan MH, dukun asal Lombok Timur.

"Diperoleh informasi bahwa JN pelaku pencetak uang palsu berasal dari Lombok Timur. Dia membuat berdasarkan pesanan dari AD dan MH yang kemungkinan berprofesi sebagai dukun ini menggandakan uang dengan tujuan untuk meyakinkan warga atau yang menitipkan uang bahwa tersangka MH ini bisa menggandakan uang," terang Heri.

Heri menerangkan, sebelumnya MH pernah mencetak ratusan lembar uang palsu mengunakan teknik scanner. Namun hasilnya kurang sempurna, sehingga MH memesan uang palsu melalui JN (34) warga Dusun Montong Tangga Desa Sikur Selatan, Lombok Timur, yang mencetak uang palsu dengan printer dan kertas HVS.

Cetak Uang Palsu Untuk Ritual

JN nampak cekatan ketika Kapolres memintanya mempraktikkan caranya mencetak uang palsu, bermodal laptop, sebuah printer dan kertas HVS.

"Saya mau mencetak uang palsu ini karena akan dibakar untuk ritual, jadi saya mau," kata JN.

JN mengaku diminta mencetak uang palsu oleh MH dan AD, untuk digunakan sebagai ritual.

"Caranya itu uang ini akan dibakar, kemudian dimasukkan dalam kotak dan akan dicari lagi setelah tiga hari disimpan dalam kotak, maka akan menjadi uang asli, katanya begitu, tapi belum pernah dicoba, karena tertangkap," jelas JN.

Dia bahkan membuat uang palsu berkali-kali, lengkap dengan nomer seri yang berbeda beda.

"Saya memberi nomor seri setelah melihat di Google, jadi saya meniru yang di Google itu untuk nomer serinya, dan uangnya juga saya copy gambarnya lalu saya bawa ke Word dan tinggal saya print, begitu saja," kata JN yang mengaku hanya sebagai petani ini.

JN mengaku dipaksa mencetak uang palsu, dan JN akan dibayar sebesar Rp 4 juta rupiah setelah mencetak 4000 lembar uang.

"Saya mau karena akan dibakar maka semua akan hangus jadi saya bersedia membuatkannya," kata JN

Atas perbuatannya JN pembuat uang palsu, MH sang dukun dan rekannya AD, serta mereka yang turut membantu mengedarkan yaitu LK, MST dan MN harus berhadapan dengan hukum. 

Mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 junto pasal 38 Undang Undang Nomer 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah laptop, printer, 1 bendel kertas HVS 70 gram, 238 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomer seri MED742568. Kemudian 3.998 uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan nomer seri BAO287333 dan beberapa lembar uang palsu dengan nomer seri berbeda.

Atas kasus ini Kapolres berharap masyarakat selalu waspada dan tak mudah percaya tipu muslihat ada orang atau kelompok yang mengaku bisa menggandakan uang. (*)

Sumber: Kompas / Sindo News