Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ketua LSM Ditangkap Karena Pemerasan

Ketua LSM Ditangkap Karena Pemerasan
Purwakarta Online - Satgas begal anggota Polsek Menteng mentransfer Rp 50 juta ke rekening Ketua LSM Tamperak, Kepas Panagean Pangaribuan, yang memerasnya. Uang itu diketahui berasal dari modal bisnis istrinya di bidang wedding organizer (WO).

"Hasil pemeriksaan Propam ternyata Rp 50 juta yang bersangkutan meminjam modal usaha istrinya yang bekerja sebagai WO (wedding organizer)," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2021).

Hengki geram atas ulah LSM pemeras ini. Kerja keras polisi menangkap pelaku begal diganggu oleh LSM Tamperak.

"Jadi ini cukup membuat kita kesal karena memang anggota kami ini sudah bekerja siang malam satgas begal, tetapi masih diganggu oleh LSM ini," jelas Hengki.

Hengki juga menjelaskan anggota Polri ini bergerak atas nama pribadi dan tidak melapor kepada pimpinan ketika menyetujui transfer ke rekening Kepas Panagean. Hengki menuturkan saat anggota Polri sudah mentransfer Rp 50 juta, anggota Polri itu baru melapor kepada Kapolsek Menteng.

"Ini korban bergerak atas nama pribadi, tidak lapor pimpinan, tapi setelah ada transfer yang bersangkutan tidak kuat, lapor kepada Kapolsek. Di situlah kita ambil alih, kita tangkap LSM ini," tutur Hengki.

Video detik-detik penangkapan ketua LMS Pemeras


Korban Takut Diviralkan

Hengki mengatakan anggota Polri yang diperas Kepas takut diviralkan. Hengki menjelaskan hal itu karena banyak polisi yang diviralkan hal-hal yang buruk oleh oknum-oknum tertentu, sementara tidak sesuai dengan kenyataannya.

"Korban ini takut diviralkan. takut diviralkan artinya suasana kebatinan itu banyak sekali polisi diviralkan oknum-oknum, suasana kebatinan itu berpengaruh terhadap korban ini," jelas Hengki.

Hengki juga menjelaskan hasil dari pemeriksaan Propam terhadap anggota Polri itu tidak terbukti adanya suap menyuap. Anggota Polri itu juga diketahui takut jika diviralkan tidak sesuai fakta.

Walaupun hasil pemeriksaan propam bahwa tidak ada suap menyuap. yang bersangkutan menyatakan korban bahwa saat ini daerah post truth ini terkadang fakta dikalahkan oleh opini publik," imbuh Hengki.

"Jadi sebenarnya kejadian tidak seperti itu kemudian diviralkan sehingga sudah dihakimi oleh media sosial, dihakimi oleh media media yang lain. Padahal belum seperti itu kasusnya," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menangkap Kepas. Seorang anggotanya juga ditangkap atas pemerasan tersebut. (*)

Sumber: Detik News