Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Info Lengkap BSU, Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja atau Buruh Dalam Penanganan Covid-19

purwakarta,purwakarta online,cara mengisi formulir bsu,bank pencairan bsu bpjs ketenagakerjaan,apakah bpjs ketenagakerjaan cair,bagaimana cara cek bpjs ketenagakerjaan,bank bsu,cara cek bpjs ketenagakerjaan aktif,cara daftar bsu ketenagakerjaan purwakarta online,cara mengisi formulir bsu,bank pencairan bsu bpjs ketenagakerjaan,apakah bpjs ketenagakerjaan cair,bagaimana cara cek bpjs ketenagakerjaan,bank bsu,kapan bpjs ketenagakerjaan akan cair lagi,cara cek bpjs ketenagakerjaan aktif,blt bpjs ketenagakerjaan 2021,blt bpjs ketenagakerjaan 2022,

Purwakarta Online - Dikutip dari Kontan, Ranu (8/9/2021), Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahun 2021 untuk pekerja ditargetkan akan selesai secara keseluruhan pada akhir Oktober 2021. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (4/9/2021), hal itu disampaikan oleh Ida Fauziah saat meninjau pengaktifan rekening pekerja penerima BSU di Kota Semarang.

"Mudah-mudahan pada tahap 3, 4, 5, ini bisa lancar. Mudah-mudahan kita bisa selesaikan ini paling cepat akhir September, paling lama Oktober," kata Ida, Jumat (3/9/2021).

Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (kemnaker.go.id), pengumuman resmi mengenai BSU diuraikan dengan jelas dari mulai tujuan program hingga Bank mana yang ditunjuk untuk menyalurkan.

A. Tujuan

Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-

B. Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
  4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

C. Langkah Pengecekan

1). Kunjungi website 

Laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kemnaker.go.id

2). Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3). Masuk

Login kedalam akun Anda.

4). Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5). Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

D. Calon

  • Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

  • Tidak Terdaftar

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

E. Penetapan

  • Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

  • Belum Memenuhi Syarat

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

F. Penyaluran

Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.

Rekening baru adalah rekening yang kami buatkan di salah satu Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.

Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru Anda agar dapat mencairkan dana BSU.

G. Data Calon Penerima

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

H. Bank Penyalur

Jika Anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.(*)

Search keyword: purwakarta,purwakarta online,cara mengisi formulir bsu,bank pencairan bsu bpjs ketenagakerjaan,apakah bpjs ketenagakerjaan cair,bagaimana cara cek bpjs ketenagakerjaan,bank bsu,cara cek bpjs ketenagakerjaan aktif,cara daftar bsu ketenagakerjaan purwakarta online,cara mengisi formulir bsu,bank pencairan bsu bpjs ketenagakerjaan,apakah bpjs ketenagakerjaan cair,bagaimana cara cek bpjs ketenagakerjaan,bank bsu,kapan bpjs ketenagakerjaan akan cair lagi,cara cek bpjs ketenagakerjaan aktif,blt bpjs ketenagakerjaan 2021,blt bpjs ketenagakerjaan 2022,