Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penyidik Mulai Bidik Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Purwakarta Online - Penyidik Tipidkor Polres Seluma mulai membidik kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) yang terjadi di desa Kayu Elang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya hasil audit internal yang menyatakan terdapat kerugian negara senilai Rp 200 juta.

Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwiharyanto melalui Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil kemarin, Senin, (16/08/21) mengungkapkan, saat ini proses penyidikan hampir memasuki tahap akhir yakni pemeriksaan seluruh saksi dan barang bukti.

”Hasil pemeriksaan ahli konstruksi yang sudah diterima. Sudah ada hasilnya namun, kami masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu untuk melengkapi berkas tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat menjelaskan, saat ini proses penyidikan masih berlanjut dan pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu guna untuk memastikan hasil audit dan langsung penetapan tersangka.

”Prinsipnya sudah hampir dipastikan selesai namun, saat hanya tinggal menunggu sedikit lagi guna untuk memastikan kelengkapan dari BPKP sehingga akan memperkuat dalam proses sebelum kami menetapkan tersangkanya,” Jelas Kasat Reskrim.

Dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa Kayu Elang Tahun 2019 lalu ini telah memeriksa lebih 60 orang saksi.

Hasil dari rangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap puluhan orang itu, penyidik Polres Seluma setidaknya telah membidik sebanyak dua atau tiga orang yang sangat berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Adalah sekitar dua atau tiga orang, yang jelas nanti akan kita kabarkan dengan rekan-rekan wartawan, untuk sementara bisa bersabar dahulu,” pungkas Kasat Reskrim AKP Andi Ahmad Bustanil. (*)

Sumber: Bengkulu Interaktif