Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kepala Dinas Kesehatan Banten Bantah Terlibat Korupsi Pengadaan Masker

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti

Purwakarta Online - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Ati Pramudji Hastuti membantah soal dirinya memberi perintah PT Right Asia Medika (RAM) dalam penyediaan masker 15 ribu masker yang dikorupsi melalui WhatsApp ke Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Menurutnya, bisa saja PT itu mengatas-namakan dirinya untuk mendapatkan penunjukan langsung pengadaan masker.

"Biasanya yang namanya kepala dinas, yang mengatasnamakan kepala dinas. Tapi boleh tanya ke ibu Khania (saksi) apakah saya mengatakan tolong ini itu," kata Ati memberi kesaksian di Pengadilan Tipikor Serang, Provinsi Banten Rabu (4/8/2021).

Kesaksian bahwa ada perintah melalui WhatsApp itu disampaikan saksi Khania Ratnasari tim pendukung teknis PPK dan Kasi Kefarmasian dan Pangan Dinkes.

Bahwa terdakwa Agus Suryadinata dari PT RAM mengajukan penawaran pengadaan masker KN95 dengan harga satuan Rp 220 ribu berdasarkan perintah Kadinkes.

"Assalamu'alaikum bu Khania, saya diperintah ibu kadis untuk ketemu ibu Khania menawarkan masker," bunyi WhatsApp itu ke Khania.

Ati melanjutkan, sebelum pengadaan oleh PT RAM, ia banyak diprotes oleh nakes yang butuh APD dan masker. Jadi begitu ada penawaran dan ada barangnya, ia meminta PPK dan timnya melakukan pengecekan mulai dari izin dan ketersediaan barang ke perusahan itu.

"Bu Kania bilang mereka (PT RAM) sanggup memenuhi, tersedia. Coba giring, karena khawatir kayak kemarin-kemarin orang datang sekalinya speknya bener tapi akhirnya nggak bisa memenuhi (masker). Karena kita satu bulan itu kita menunggu yang benar-benar ready dan bisa sesuai persyaratan. Coba dipastikan bahwa dia sanggup memenuhi yang ada," kata Ati soal penawaran dari PT itu.

Kadinkes mengaku bahwa ia tidak mengetahui latar belakang perusahaan itu dari PPK Lia Susanti yang jadi terdakwa. Penetapan harga masker per buah Rp 220 juta pun ia ambil karena memang masker saat itu sangat dibutuhkan.

"Penawaran harga dari penyedia (PT RAM). Saya menyetujui saat krisis pandemi COVID-19 ini nomor satu kita lihat dia mampu tidak menyediakan yang kita butuhkan, sesuai nggak syarat dengan syarat Kemenkes," ujarnya.

Kasus korupsi masker jenis KN95 menjerat tiga orang terdakwa. Pertama PPK DInkes Lia Susanti, Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus dan rekannya Agus Suryadinata. Ketiganya didakwa melakukan mark up harga masker dari harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu dan merugikan negara senilai Rp 1,6 miliar. (*)

Sumber: Detik