Bansos Tunai Dipotong Rp100-Rp300 Ribu Per Orang, Menteri Risma Diminta Turun Tangan
Menteri Sosial Tri Rismaharini |
Purwakarta Online - Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat di Jawa Barat 'disunat'. Menteri Sosial Tri Rismaharini didesak untuk turun menindaklanjuti. Potongan BST itu setidaknya terjadi di dua wilayah di Jawa Barat yakni Kabupaten Tasikmalaya dan Karawang. Jumlah potongan BST di dua tempat itu bervariatif.
Di Tasikmalaya misalnya BST yang seharusnya diterima warga Rp 600 ribu, dipotong Rp 100 ribu. Sehingga BST yang diterima oleh warga sebesar Rp 500 ribu. Kasus itu ditemukan di Desa Kurniabakti, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya. Ada puluhan warga yang menjadi korban pemotongan itu.
""Nerima sudah dua kali pak bulan kemarin sama bulan ini. Diambil seratua ribu di sini di Rw sini. Lima ratus ribunya buat kami. Seratus ribunya untuk dikumpulkan dan dibagikan lagi ke warga lain yang belum masuk daftar Penerima BST," ucap Yuyu, salah seorang penerima BST di rumahnya, Rabu (04/08/21).
Diketahui, pemotongan dilakukan pihak Rukun Warga dan Rukun Tetangga setempat. "Dikumpulinnya di sini di ka-RW-an," ucap Titin warga lainnya.
Pihak rukun tetangga mengaku pemotongan dilakukan atas kesepakatan dengan penerima BST. Uang yang terkumpul itu kemudian dibagikan kembali untuk warga kurang mampu yang belum masuk daftar penerima bantuan.
"Ini memang inisiatif RT jadi dipotong Rp 100 ribu kemudian uangnya bukan buat siapa-siapa. Tapi dibagikan lagi pak ke warga lain duafa," ucap Cicih, salah satu Ketua RT.
Selain tidak ada unsur paksaan, pemotongan uang BST ini murni kesadaran penerima. Sejumlah penerima memilih tidak menyerahkan uang Rp100 ribu karena banyak kebutuhan.
"Ada juga yang enggak ikhlas enggak ngasih kita enggak paksa juga pak. Tapi kebanyakan ngasih untuk bantu sesama. Kan sama-sama terdampak COVID-19," ucap Cicih.
Kasus serupa terjadi di Karawang. Tak tanggung-tanggung pemotongan yang dilakukan mencapai 50 persen dari total yang harus diterima warga. Saat detikcom menelusuri ke lokasinya, warga bernama Ade Munim (42) mengakui mengalami pemotongan dana BST hingga 50 persen.
"Jadi, harusnya saya dapat Rp 600 ribu, tapi oleh perangkat desa dipotong jadi Rp 300 ribu," kata Ade yang bertempat tinggal di RT 03 RW 01, Dusun Pasir Talaga, Desa Pasir Talaga, Kecamatan Telagasari, Karawang, saat diwawancarai, Kamis (5/8/2021).
Lanjutnya, pemotongan itu terjadi pada Selasa (27/7) akhir bulan lalu, saat itu, ia dihubungi RT setempat untuk mengambil BST di kediaman RT, setelah mengambil BST sebesar Rp 600 ribu, ia lalu diminta Rp 300 ribu oleh Perangkat Desa, dengan alasan untuk sumbangan Pasien COVID-19.
"Awalnya begini pak, waktu itu hari Selasa pengambilan BST yang Rp 600 ribu, waktu itu saya dikasih oleh pegawai pos 600 ribu, tapi di rumah RT, pas pengambilan uang itu, sisanya cuma 300 ribu, itu diambil oleh perangkat desa, dengan alasan buat bantuan yang kena Covid-19," kata Ade yang bekerja sebagai seniman jalanan.
Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Desa (DPMPD) Karawang, Akhmad Hidayat menuturkan pihaknya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan terkait kasus adanya pemotongan BST.
"Saya belum mendapatkan laporan resmi dari kecamatan, terkait adanya pemotongan BST di Desa Pasir Talaga," kata Hidayat saat dihubungi melalui telepon selular.
Sementara itu, anggota Komisi VIII fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan oknum pejabat desa yang memotong bantuan sosial itu tidak bisa dibenarkan. Bukhori meminta agar Kemensos turun tangan.
"Pemotongan oleh oknum Kepala Desa di Kabupaten Karawang tentu tidak dapat dibenarkan, Kemensos harus segera lakukan tindakan tegas," kata Bukhori saat dihubungi terpisah.
Bukhori meminta Kemensos segera mendata warga yang belum menerima bantuan. Dia menekankan pendataan harus dilakukan dengan cepat dan tepat.
"Bagi warga yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) supaya Kemensos segera memasukkannya ke dalam DTKS sepanjang memenuhi persyaratan. Selain cepat maka harus tepat," katanya. (*)
Sumber: detikNews