Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Daftar Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang terapkan PPKM Level 4 dan 3

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Foto: Tempo)

Purwakarta Online - Dilansir dari Kontan (26/7/2021), Penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 diperpanjang oleh pemerintah dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Dikutip dari laman Setkab, peraturan dan ketentuan PPKM Level 4 dan 3 di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri M Tito Karnavian pada 25 Juli.

Dalam pelaksanaannya sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

Dikutip dari Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021, berikut daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat yang masuk dalam PPKM Level 4 yaitu:


  1. Kabupaten Purwakarta
  2. Kabupaten Karawang
  3. Kabupaten Bekasi
  4. Kota Sukabumi
  5. Kota Depok
  6. Kota Cirebon
  7. Kota Cimahi
  8. Kota Bogor
  9. Kota Bekasi
  10. Kota Banjar
  11. Kota Bandung
  12. Kota Tasikmalaya
  13. Kabupaten Sumedang
  14. Kabupaten Bogor
  15. Kabupaten Bandung Barat
  16. Kabupaten Bandung

Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dengan kriteria Level 3 yaitu:


  1. Kabupaten Sukabumi
  2. Kabupaten Subang
  3. Kabupaten Pangandaran
  4. Kabupaten Majalengka
  5. Kabupaten Kuningan
  6. Kabupaten Indramayu
  7. Kabupaten Garut
  8. Kabupaten Cirebon
  9. Kabupaten Cianjur
  10. Kabupaten Ciamis
  11. Kabupaten Tasikmalaya

Bupati Purwakarta Meminta Maaf Pada Warga atas kebijakan PPKM


Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengajukan permohonan maaf kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Purwakarta karena pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 Juli 2021 ini akan berimbas secara langsung kepada masyarakat.

"Permohonan maaf saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta, yang merasa terganggu dengan pelaksanaan PPKM Darurat ini," kata Ambu Anne melalui akun media sosialnya @anneratna82, Jumat (2/7/2021).

Ambu Anne menyebut, penerapan PPKM secara darurat ini dilakukan sesuai instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021) karena dalam penyebaran kasus COVID-19 di sejumlah wilayah khususnya di Kabupaten Purwakarta mengalami lonjakan serta terdapatnya varian baru COVID-19 di Purwakarta.

"PPKM darurat ini diterapkan mulai tanggal 3 Juli - 20 Juli 2021 sesuai instruksi dari Bapak Presiden RI beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan karena melonjaknya kasus COVID-19 dengan varian baru," ujarnya.

Adanya pemberlakuan PPKM darurat di Kabupaten Purwakarta ini , lanjutnya, diharapkan menurunkan penyebaran COVID-19.

"Semoga ikhtiar ini dapat menurunkan kasus terkonfirmasi positif dan menurunkan BOR (Bed Occupancy Rate) di rumah sakit, hingga menurunkan angka kematian akibat COVID-19," tuturnya.

Ia mengajak seluruh unsur masyarakat Purwakarta untuk bahu-membahu melaksanakan prokes COVID-19 agar tetap sehat dan keluarga terhindar dari penyebaran COVID-19.

"Jangan lupa selalu berdoa, semoga Allah SWT segera mengangkat wabah ini dari muka bumi," tambahnya.

Untuk PPKM Darurat di Kabupaten Purwakarta, akan mulai diterapkan pada tanggal 3 sampai 29 Juli 2021. Hal itu mengacu kepada keputusan pemerintah yang telah secara resmi menetapkan PPKM darurat yang berlangsung selama dua pekan.

Adapun beberapa kebijakan penting yang diambil Presiden RI Jokowi terkait hal tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, diantaranya 100 persen WFH untuk sektor non essensial seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Untuk sektor essensial berlaku 50 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, serta untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum WFO dengan protokol kesehatan.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Akan tetapi untuk pusat perbelanjaan seperti mal dan sejenisnya ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away. 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk tempat ibadah ditutup untuk sementara, serta fasilitas umum lainnya seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.

Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara. 

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat. 

Pelaku perjalanan yang menggunakan roda transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis 1, dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk roda transportasi jarak jauh lainnya.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP serta TNI dan Polri agar selalu melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Selain itu, penguatan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) agar terus diterapkan, serta pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021. 

Diharapkan langkah ini dapat berjalan dengan lancar sebagaimana mestinya dan penyebaran COVID-19 segera berakhir. (*)