Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kenalan di facebook, gadis 13 tahun dicabuli di Pabrik Tahu, Pondoksalam

pencabulan-purwakarta
Ilustrasi


PurwakartaOnline.com - Kasus pencabulan di Purwakarta kembali terjadi, pemuda inisial MH (20) ditangkap polisi gegara menyetubuhi seorang siswi SMP. Tersangka mencekoki minuman keras (miras) kepada anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun itu.

Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purwakarta. Korban dan pria durjana tersebut diketahui berkenalan via Facebook (FB).

"Kita melakukan penangkapan terhadap MH. Modusnya yaitu korban dibujuk rayu akan dinikahi yang dikenalnya via Facebook,"
ujar Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana di Mapolres Purwakarta, Selasa (22/12/2020).

"Setelah dibujuk rayu, kemudian korban dicekoki minuman keras," lanjut Aiptu Agus.

Berdasarkan pengakuan kepada polisi, MH menyetubuhi korban di area sebuah pabrik tahu yang lokasinya di kawasan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta. 

Ulah bejat pemuda tersebut terbongkar setelah korban yang dibawa kabur itu pulang ke rumah dengan kondisi yang mencurigakan.

"Kemudian didesak oleh orang tuanya dan mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku," kata Agus.

Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Usai memeriksa korban dan melakukan visum, polisi menangkap MH tanpa perlawanan di kediamannya, beberapa waktu lalu. 

MH disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (*)


Sumber: https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-5305192/bejat-pemuda-cekoki-miras-setubuhi-siswi-smp-di-purwakarta?_ga=2.144581045.1622542056.1608694597-34390151.1608694597