Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kemendes PDTT terus berinovasi. Larang BUMDes ganggu bisnis lokal desa, hingga raih banyak Penghargaan bergengsi!

Purwakarta Online - Dilansir dari kompas.com (5/12/2020), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar punya standardisasi sendiri mengenai regulasi yang akan diterbitkan Kemendes PDTT.

“Intinya, regulasi apapun yang diterbitkan harus memiliki village summary atau ringkasan desa seperti saat pejabat eselon satu melapor kepada saya, itu ada executive summary atau ringkasan eksekutif,” ujar Adul.

Pernyataan itu ia sampaikan saat memberi kuliah umum sekolah Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes) di Gedung Serbaguna Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Dewantara, Jombang, Sabtu (5/12/2020).

Abdul atau yang kerap disapa Gus Menteri menjelaskan, manfaat dari standardisasi penerbitan adalah agar aturan mudah dipahami oleh staf dan warga desa yang akan menjalankannya.

Sebab, berkaca dari pengalamannya saat menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, dirinya menerima regulasi atau beleid dari Pemerintah Pusat yang begitu panjang dan terkadang justru menyulitkan.

"Kami saja di DPRD susah membaca aturan yang tebal-tebal dan banyak, apalagi masyarakat desa,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima, Sabtu.

Oleh karena itu, ia meminta segala sesuatu di Kemendes harus dilengkapi dengan village summary agar mudah dipahami dan bisa dijelaskan lebih jauh pada masyarakat.

Core business BUMDes harus jelas!


Dalam kesempatan tersebut, Gus Menteri turut memaparkan soal kewajiban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mengambil core business atau inti bisnis yang belum dipilih warga di desa tersebut atau BUMDes lain.

“Pengambilan unit usaha itu (tujuannya) agar BUMDes tidak mengganggu perputaran ekonomi warga desa. Sebaliknya, justru harus menjadi ujung tombak rebound atau peningkatan ekonomi di desa,” ujar Gus Menteri.

Hal ini, kata Gus Menteri, termasuk dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pasal 117. Adapun isinya menegaskan, jika BUMDes sebagai Badan Hukum dibentuk untuk kesejahteraan warga masyarakat.

BUMDes sendiri telah dipayungi UU Cipta Kerja yang menjadi faktor utama kemajuan Badan Usaha Desa. Sebelumnya, BUMDes terkesan dihalangi karena statusnya bukan Badan Hukum sehingga sulit untuk mengakses permodalan.

"Akhirnya, BUMDes menjadi Badan Hukum setelah lahirnya UU Cipta Kerja dan memang ini telah ditunggu,” imbuh Gus Menteri.

Selain itu, tambah dia, pihaknya ikut bergerak cepat untuk menyusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) dengan mengundang Kementerian Hukum dan HAM.

“Hal tersebut guna mendapatkan masukan, saran, dan pemikiran soal posisi BUMDes sebagai Badan Hukum," kata Gus Menteri.

Setelah itu, lanjut dia, dilanjutkan diskusi lintas kementerian yang menyepakati posisi BUMDes setelah UU Cipta Kerja sebagai Badan Hukum Entitas Baru.

“Artinya kedudukan BUMDes setara dengan Perseroan Terbatas (PT), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada level Nasional dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada level daerah.

BUMDes adalah Badan Hukum bukan hanya Badan Usaha


Dalam paparan itu, Gus Menteri juga menjabarkan posisi BUMDes sebagai Badan Hukum. Ia menyatakan, hal itu tak ada hubungannya dengan Kepala Desa atau terlepas dari proses politik yang terjadi di desa.

Maka dari itu, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nantinya, masa kepemimpinan BUMDes tidak sama dengan Kepala Desa. Rancangan Peraturan Pemerintah sendiri telah rampung 100 persen. Isinya adalah penegasan soal posisi BUMDes. Salah satunya, BUMDes memiliki kesempatan membuat Unit Usaha berbadan hukum seperti PT.

"Dalam RPP tersebut, keabsahan berdirinya BUMDes itu cukup dipayungi Peraturan Desa hasil Musyawarah Desa," kata Gus Menteri, yang juga menjabat Doktor Honoris Causa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Namun, kata dia, karena BUMDes perlu aturan main berskala nasional, maka dalam RPP yang disusun badan usaha ini harus mendapat registrasi dari Kemendes PDTT.

“Tujuannya, untuk menghindari sejumlah hal seperti kesamaan nama. Oleh karenanya, pencantuman nama desa menjadi sebuah keharusan,” jelas Gus Menteri.

Setelah proses registrasi di Kemendes, maka dilanjutkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk didokumentasikan.

“Ini dilakukan karena sebagai badan hukum, BUMDes bisa membuat badan hukum baru seperti Perseroan Terbatas (PT),” tambahnya.

Satu Desa satu BUMDes!


Gus Menteri turut menegaskan, satu desa hanya boleh mendirikan satu BUMDes. Dengan begitu, jumlahnya tidak akan melebihi jumlah desa sebanyak 74.953. Namun, unit usaha bisa dibuat sebanyak mungkin dengan mengikuti Peraturan Undang-Undang yang berlaku.

"Makanya di RPP, kami tidak bicarakan soal pembubaran BUMDes, tetapi hanya pembekuan bagi yang bermasalah. Apabila telah diperbaiki semuanya, maka pembekuan dicabut," kata Gus Menteri.

Akan tetapi, satu desa bisa mendirikan lebih dari satu BUMDes Bersama (BUMDesma) yang didasarkan dari keputusan bersama para kepala desa.

“Bahkan, pendirian BUMDesma juga tak dibatasi zonasi dan wilayah,” tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati (Wabup) Jombang Sumrambah, Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi dan para peserta kuliah lainnya. Peserta ini terdiri dari pengelola BUMDes, Mahasiswa, dan Pendamping Desa yang mengikuti kegiatan secara online dan offline.

Kemendes PDTT raih penghargaan IPB Awarding Day 2020!

inovasi-bumdes
Menteri Desa PDTT angkat trofi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meraih penghargaan Mitra Pengabdian pada Masyarakat dari pada IPB Awarding Day 2020.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku bangga dengan penghargaan yang diberikan Institut Pertanian Bogor (IPB). Hal itu ia sampaikan usai menerima penghargaan di IPB International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (31/10/2020).

"Saya harap, penghargaan ini dapat memicu kami untuk melakukan inovasi dan upaya dalam percepatan pembangunan desa, daerah tertinggal, dan kawasan transmigrasi," kata Abdul dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu.

Abdul yang akrab disapa Gus Menteri itu juga mengaku bersyukur karena baru satu tahun pengabdiannya di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Kemendes PDTT sudah mendapatan penghargaan yang luar biasa. Dalam acara itu, Gus Menteri mengatakan, Kemendes PDTT telah menyiapkan loncatan untuk percepatan pembangunan desa.

"Rencana pembangunannya berupa satu bentuk konsep pembangunan desa yang terukur, akseleratif, dan dapat dipantau oleh seluruh masyarakat," tuturnya.

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan, hal itu tuangkan dalam Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

“SDGs desa merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan,” terangnya.

Di samping itu, lanjutnya, Kemendes PDTT juga telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Menurutnya Gus Menteri, SDGs Desa dan RPP terkait BUMDes tersebut akan mempercepat proses pembangunan seluruh desa di Indonesia.

“SDGs Desa dan BUMDes yang akan mempercepat proses pembangunan desa di Indonesia, sebagai wujud implementasi dari satu harapan Bapak Presiden yakni membangun Indonesia dari pinggiran,” ujarnya.

Di sisi lain, ia juga meminta Universitas IPB untuk terus mendukung dan membantu pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa.

"Saya juga meminta IPB turut memantau kinerja Kemendes PDTT," imbuh Gus Menteri.

Tak hanya itu, Gus Menteri menambahkan, semua warga masyarakat juga bisa memantau kinerja Kemendes PDTT.

Kemendes PDTT adalah kementerian paling Informatif!

kinerja-pendamping-desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terlihat mengepalkan tangan ke atas sembari senyum bahagia. Hal itu dilakukan Gus Menteri, panggilan akrab Mendes PDTT, saat nama Kementeri Desa ( Kemendes) PDTT diumumkan meraih penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020. Gus Menteri sangat bersyukur karena Kemendes PDTT raih predikat Kementerian yang informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Luar Biasa, tahun ini meningkat ke peringkat empat dari peringkat 11 tahun kemarin, kami targetkan tahun depan bisa peringkat pertama," kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu ia sampaikan dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2020 yang digelar secara virtual melalui channel YouTube Komisi Informasi resmi, Rabu (25/11/2020). Menurut dia, makna dari penghargaan ini, Kemendes PDTT lebih transparan lagi terhadap berbagai hal.

"Terlebih untuk pembangunan desa yang pada hakekatnya harus dikawal oleh seluruh warga masyarakat di manapun berada," katanya.

Apalagi pada 2020, lanjut dia, Kemendes PDTT mengarahkan target pembangunan desa dalam bentuk Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Menurut Gus Menteri, dari program SDGs Desa, ada 18 tujuan pembangunan yang menjadi goals atau tujuan masing-masing desa. SGDs Desa pun nantinya jadi pijakan informasi bagi masyarakat untuk mengetahui lebih jauh soal desa.

"Misalnya, informasi tentang arah pembangunan desa tanpa kemiskinan dan tanpa kelaparan," kata Gus Menteri.

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Ma'ruf Amin mengucapkan selamat kepada Badan Publik (BP) yang telah sukses jalankan Keterbukaan Informasi Publik sesuai amanat Undang-undang (UU). Ma'ruf berharap, BP yang masuk kategori menuju informatif dan cukup informatif menggenjot kinerja agar kedepannya bisa lebih baik lagi. Selain itu, Ma'ruf juga berpesan kepada BP, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk selalu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

"Mari kita lawan hoaks dan berikan informasi yang benar kepada masyarakat," kata Ma'ruf seperti dalam keterangan tertulisnya.

Dalam acara itu, Ma'ruf menjelaskan pula penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Pusat melibatkan delapan juri.

"Para juri tersebut berasal dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa," kata Ma'ruf.

Adapun terkait penilaian, Ma'ruf mengatakan bahwa penilaian itu terdiri dari beberapa kategori. Untuk kategori untuk informatif bernilai 90 hingga 100. Kemudian, untuk kategori menuju Informatif bernilai 80 hingga 89,9 dan cukup Informatif hanya bernilai 60-79,9

"Sedangkan untuk kategori kurang Informatif bernilai 40 hingga 59,9 dan tidak Informatif bernilai 0 hingga 39,9," katanya.

Ma'aruf mengatakan dari berbagai kategori tersebut, ternyata masih ada BP bernilai dibawah 10 bahkan 0. (*)

Sumber: Kompas / Twitter / Kemendesa.go.id / Purwakarta Online / Netral News