Purwakarta Zona Merah, HIKMAH alihkan lokasi Shariahan dan Bahtsul Masail ke Villa Yahod, Pasirmuncang
Ustad Dadang Saputra, Ketua HIKMAH Kecamatan Kiarapedes |
Kabar ini resmi dirilis oleh Ketua HIKMAH Kecamatan Kiarapedes, Ustad Dadang Saputra, setelah mendapat kabar dari Pengelola Wisata Ujung Aspal (Pasir Langlang Panyawangan), Desa Pusakamulya.
"Kami dapat kabar dari pengelola wisatanya, Sabtu-minggu wisata tutup dulu, sampai tanggal 6 (Desember 2020)," ungkap Ustad Dadang kepada Purwakarta Online (Selasa, 24/11/2020).
Setelah berkoordinasi dengan Pengurus HIKMAH Kabupaten Purwakarta, Ustad Dadang menyatakan acara Shahriahan dan Bahtsul Masail tetap dilaksanakan, jadwal tidak diundur.
"Kami koordinasikan kabar tersebut secepatnya dengan (pengurus HIKMAH tingkat) Kabupaten, hasilnya tetap jalan. Jadwal tidak berubah, tetap tanggal 6 Desember (2020)," ungkap Ustad Dadang.
Perubahan hanya lokasi dan pembatasan jumlah peserta Shahriahan serta Bahtsul Masail. Hal ini dilakukan untuk mempertimbangkan keamanan dan pencegahan penularan covid-19 diantara peserta.
"Maka keputusannya begini, lokasi saja dipindah. Jumlah peserta dibatasi, khawatir sulit kendalikan protokol kesehatan," lanjut Ustad Dadang.
Zaenx, SH., Ketua LMDH Giri Pusaka |
Masa Tanggap Pencegahan Covid-19
"Betul kami sudah konfirmasi kepada para calon pengunjung yang sudah reservasi sebelumnya. Dengan sangat mohon maaf, kami (Wisata Ujung Aspal), sampai tanggal 6 (Desember 2020), khusus hari Sabtu-Minggu kami tidak terima pengunjung," kata pria yang lebih familiar disapa Zaenx ini kepada Purwakarta Online (Rabu, 25/11/2020).
Zaenx menyatakan dirinya khawatir jika para pemesan tempat untuk acara akan kecewa. Tapi dirinya mengaku sudah komitmen untuk mengikuti himbauan Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengenai Masa Tanggap Pencegahan Covid-19.
"Kami dapat Surat Edaran dari Pemerintah, disitu disebut Wisata harus tutup dulu 14 hari, pada (hari) Sabtu dan Minggu," ujar Zaenx.
Surat Edaran
Berdasarkan penggalian informasi yang dilakukan Tim Purwakarta Online, himbauan pemerintah mengenai penutupan wisata oleh Pemerintah tersebut adalah Surat Edaran Nomor: 443.1/3470/Disporaparbud Tentang Masa Tanggap Pencegahan Covid-19 di Level Kewaspadaan (Resiko Tinggi) pada Sektor Pariwisata Se-Wilayah Kabupaten Purwakarta.
Surat Edaran ini dilayangkan berdasarkan hasil Rapat Evaluasi oleh Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, pada tanggal 17 November 2020 serta Evaluasi Risiko Kesehatan Masyarakat Kabupaten/Kota di Jawa Barat periode tanggal 9 sampai dengan tanggal 15 November 2020.
Diketahui, pada data tersebut Kabupaten Purwakarta mengalami perubahan level risiko dari daerah Risiko Sedang ke Risiko Tinggi. Sehingga Kabupaten Purwakarta menempati urutan 14 dengan skor 1,72.
Sebagaimana ditulis dalam Surat Edaran tersebut, dari data di atas maka dikhawatirkan akan berdampak pada tingkat risiko Kesehatan masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
Kemudian data tersebut juga menunjukan tingkat risiko dan kewaspadaan menjadikan Kabupaten Purwakarta berada di Zona Merah atau daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 yang tinggi.
Langkah selanjutnya, untuk mempersempit ruang gerak penyebaran covid-19, dihimbau kepada Pimpinan/Pengelola destinasi wisata, villa, penginapan, penyedia makan dan minuman, cafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya di sektor pariwisata.
Himbauan tersebut dimaksudkan agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Untuk Kawasan Pariwisata/Destinasi Wisata
Seluruh Destinasi Wisata yang ada di Kabupaten Purwakarta diharapkan tidak menerima tamu pengunjung diakhir pekan atau hari sabtu dan minggu untuk sementara sampai berakhirnya masa tanggap Pencegahan Covid-19 di Level Kewaspadaan (Risiko Tinggi) terhitung mulai 14 hari kedepan dari tanggal 20 November s.d 06 Desember 2020.2. Untuk Jasa Makanan dan Minuman (Cafe, Restoran Cepat Saji dan Rumah Makan)
- Menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan corona virus
- Membatasi jumlah kunjungan pembeli 50 % dari luas tempat makan dengan cara bergantian.
- Menerapkan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB s.d Pukul 21.00 WIB dengan rincian; Pukul 09.00 WIB sd 19.00 WIB untuk makan di tempat dan Pukul 19.00 s.d 21.00 untuk membawa makanan ke rumah (take away)
3. Untuk Penyelenggara Kegiatan Hiburan Malam (Musik hidup/karaoke)
Seluruh aktifitas yang berkaitan dengan hiburan malam dan/karaoke live musik di tiadakan.Screenshot Surat Edaran |
Surat Edaran dengan Kop Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Purwakarta tersebut ditembuskan kepada Bupati Purwakarta Selaku Ketua SATGAS COVID -19, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, DANDIM 0619 Kabupaten Purwakarta, Kapolres Purwakarta dan Camat Se-Kabupaten Purwakarta. (Hfz/Ezs/Son/car)