Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mendadak dicopot! Kapolda Jabar dan Metro Jaya


PurwakartaOnline.com - Pemerintah tidak main-main dalam menerapkan kebijakan, ketegasannya mulai berbuah pencopotan beberapa aparat keamanan. Yang paling menghebohkan publik adalah pencopotan dua Kapolda. 

Netizen mulai bersuara, twitter land mulai ramai. Baik pro maupun kontra, postingan-postingan terkait isu pencopotan dua Kapolda mulai riuh di media sosial. Dua diantaranya adalah netizen dengan akun twitter @orangdesadamai dan @Paltiwest

Irjen Nana Sudjana dicopot dari jabatan Kapolda Metro Jaya karena dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan COVID-19. Selain Nana, nasib yang sama menimpa Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriadi.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jaksel. Senin (16/11/2020).

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.

Sebelumnya diberitakan Menko Polhulkam Mahfud MD menyampaikan, pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud memberi penekanan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud MD, mengulang tiga kali objek yang ditujunya dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini, di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, siang tadi.

Siapa gerangan aparat keamanan yang disebut tiga kali oleh Mahfud Md itu? Apakah itu adalah sosok orang/pejabat, atau institusi? Yang jelas, Mahfud meminta aparat keamanan untuk tegas.

"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Mahfud.

Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud. (*) 


Sumber: DetikNews / BeritaSatu / Twitter