Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di masa pandemi corona


Oleh: Eep Saepul Malik, S.Pd.I.,

Negara disibukan dengan bagaimana cara melakukan Kegiatan Belajar Mengajar ditengah Pandemi Covid19. Dengan dalih penyelamatan generasi bangsa dan seketika seluruh stakeholder merumuskan itu.

Ada yang luput dari pantauan Pemerintah, yaitu bagaimana cara melakukan kinerja Pemerintahan Desa ditengah pandemi covid-19.

Padahal tak kalah pentingnya merumuskan metode dan tata cara melakukan penyelenggaran Pemerintahan Desa ditengah wabah itu.

Sebab penyelenggaraan pemerintahan desa juga termaktub dalam Undang-undang dan penganggarannya pun tak jauh beda dengan pendidikan.

Desa yang sejatinya, tiap kegiatannya ada di desa (termasuk di dalamnya pendidikan) menjadi titik awal keberhasilan pemerintah pusat, sayang belum ada yang serius memikirkan itu.

Masukan buat founder yang mengurusi tetang desa, siapkan tata cara pengelolaan desa di tengah pandemi ini, diantaranya tata cara pelaksanaan Musdes.

Mas iya desa dibiarkan tidak melakukan musdes hanya karena covid-19, kalo memang Desa dianggap sebagai lilin kecil yang menyinari indonesia.

Mengingat tahapan sesuai Permendagri 114, bahwa bulan juni desa harus sudah membuat draft perdes RKPDes dan membentuk tim penyusun RKPDes

Caagg..!!!