Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Diadukan masyarakat, pengusaha galian tanah tak berizin dipanggil DPRD Purwakarta

Ceceng Abdul Qodir, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta memimpin rapat pemanggilan pengusaha galian tanah di Kecamatan Sukatani (18/6/2020)

PurwakartaOnline.com - Pada Hari Rabu kemarin (17/6/2020) Komisi 1 DPRD Purwakarta memanggil Pengusaha Galian tanah Merah yang ada di Kecamatan Sukatani.

Diantaranya yang mendapat adalah PT. Pelangi, PT. Citra Pantura, Saudara Dody dan Saudara Yono.

Rapat pemanggilan perusahaan itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Purwakarta Ceceng Abdul Qodir.

Pemanggilan dilakukan Komisi 1 untuk meminta klarifikasi perusahaan yang melakukan galian terkait perizinan.

"Berdasarkan pengaduan masyarakat kami meminta klarifikasi kepada perusahaan yang melakukan galian terkait perijinan galian tersebut, selain aduan komisi 1 juga sudah melaksanakan kunjungan ke ESDM Jawa Barat dan DLH terkait perijinan," ujar Ceceng.

"Dan ternyata semua perusahaan belum memiliki perizinan. Maka galian tersebut ilegal. Pada dasarnya kami bukan menghalang-halangi galian tersebut, tapi kami sarankan agar perizinannya diproses dulu," lanjut Ceceng.

"Bukan hanya aduan masyarakat, kami juga hampir setiap hari pulang pergi ke kantor macet terus, kebetulan kalau ke kantor melewati galian tersebut, yang kami heran ini perusahaan sudah di berikan peringatan bahkan sudah di pasangkan spanduk 'ESDM PROVINSI' Jawa Barat supaya galian tersebut di tutup sementara sebelum ijinnya keluar."


Dalam rapat kali ini semua pihak diantara Kepala desa, Camat sukatani, dan OPD terkait yang hadir meminta agar perusahaan menghentikan dulu galian tanah merah sebelum ijin nya keluar.

Komisi 1 DPRD Purwakarta dalam hal ini mempunyai tugas pengawasan perijinan, pada dasarnya menyadarkan perusahaan, kerna kalau mereka melakukan Galian tanpa ijin maka sangsinya pidana.

Aktivitas galian tanah merah tersebut ilegal, tanpa izin, itu melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dimana ancaman pidananya diatas lima tahun penjara.

Dan kami akan meneruskan hasil pertemuan ini ke Komisi 1 DPRD Propinsi Jawa Barat, agar ESDM Propinsi bisa berkordinasi dengan Penegak hukum, agar penambngan ilegal ini diproses secara hukum.

"Intinya Komisi 1 DPRD Purwakarta meminta kepada perusahaan melengkapi perijinan terlebih dahulu dan sebelum ijinnya keluar agar penambangan di hentikan sementara," tegas Ceceng.

Tampak Anggota Komisi 1 lainnya yang hadir dalam rapat adalah H. Hoerul Amin (Sekretaris Komisi 1), H. Komarudin, SH, H. Dedi Juhari, H. Agus Sundana, Hj. Nina, H. Rahman, Devi Mutiarasari dan Didin Hermawan.

Dalam kesempatan tersebut juga di hadari oleh Dinas ESDM Provinsi, Satpol PP Provinsi, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten, Dishub, Camat sukatani, Kades Sukajaya, Kades Sukatani. (Son)