Daftar 50 pinjaman online ilegal berkedok koperasi dan BMT
PurwakartaOnline.com – Aksi tipu-tipu semakin variatif seiring perkembangan teknologi dan informasi. Saat ini tidak jarang kita punya saudara atau teman yang kena tipu atau malah intimidasi.
Salah satunya adalah akibat dari maraknya koperasi bodong, koperasi ilegal. Koperasi yang meminjamkan uang secara online, yang ujung-ujungnya mengintimidasi saat gagal bayar atau terjadi keterlambatan angsuran.
Pemerintah bertindak!
Nah, kabar baiknya adalah adanya tindakan tegas dari pemerintah, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI inilah yang kini kembali merilis daftar aplikasi koperasi ilegal.
Aplikasi-aplikasi yang bisa diakses secara online ini biasanya memang berkedok koperasi atau koperasi simpan pinjam (KSP). Bahkan ada yang berkedok BMT (Baitul mal wa tamwil) atau berkedok Koperasi Pesantren (Kopontren)!
Modus
Modus yang digunakan adalah penawaran pinjaman online yang seakan-akan legal. Dilansir Kompas.com (23/5/2020), SWI menemukan lagi 50 aplikasi koperasi yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat. Seolah-olah penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop RI).
“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol,” tutur Tongam, dalam siaran resmi, sebagaimana dikutip Kompas.com. Sabtu (23/5/2020).
“Karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” imbuh Tongam.
Akan ditutup Pemerintah!
SWI dan Kemenkop RI sepakat untuk menindak-lanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjaman online KSP tersebut.
Menurut Tongam, tindakan ini sangat diperlukan karena masih banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Mereka memanfaatkan masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam situasi mendesak akibat pandemi Corona.
"Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi,” ujar Tongam.
“Adanya intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," lanjut Tongam.
Inilah daftar 50 pinjol berkedok koperasi tersebut:
- Koperasi Syariah 212
- Koperasi Namastra
- Koperasi FKSS
- Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang
- KSP SNR Soft
- Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera
- KSPPS Nuri Jatim
- Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri
- Koperasi MTM
- BMT Barokatul Ummah
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
- Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
- KSPPS BMT Roudlotul Jannah
- Koppontren Al Fatah
- Koperasi Mitra Indonesia
- BMT Nu Kalitidu
- Dopa BMT
- BMT 3 Mitraplus
- Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah
- Koperasi Karyawan Insan Barokah
- BTM Sang Surya
- BTM Surya Madinah
- BMT Baitul Manshurin
- KSPPS BMT Sejahtera Makassar
- USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
- BMT Salman Alfarisi
- Koperasi Syariah Nasuha
- KSP Ar-Rohmah
- KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
- Koperasi Mitra Berkah Usaha
- BMT Kulni
- BMT Permata Indonesia
- BMT Sakinah Sejahtera
- KSU Bumi Artho Mulyo
- Koperasi Al Khair Mandiri
- Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
- Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
- BMT Smart
- Koperasi Harapan Kita
- Koperasi Neo Mitra Usaha
- KSP Nusantara
- Koperasi Swadharma
- Koperasi Subur Makmur Sentosa
- Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni
- Koperasi Karyawan Sigap Prima Astrea
- Koperasi KITA
- KSP Bintang Balirejo Indonesia
- KSP Modal Usaha
- Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera
Nah, semoga dengan dirilisnya daftar 50 Koperasi Pinjol palsu ini, kita bisa lebih berhati-hati. (ris)
Sumber: Kompas.com