Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Daftar 50 pinjaman online ilegal berkedok koperasi dan BMT


PurwakartaOnline.com – Aksi tipu-tipu semakin variatif seiring perkembangan teknologi dan informasi. Saat ini tidak jarang kita punya saudara atau teman yang kena tipu atau malah intimidasi.

Salah satunya adalah akibat dari maraknya koperasi bodong, koperasi ilegal. Koperasi yang meminjamkan uang secara online, yang ujung-ujungnya mengintimidasi saat gagal bayar atau terjadi keterlambatan angsuran.

Pemerintah bertindak!


Nah, kabar baiknya adalah adanya tindakan tegas dari pemerintah, melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). SWI inilah yang kini kembali merilis daftar aplikasi koperasi ilegal.

Aplikasi-aplikasi yang bisa diakses secara online ini biasanya memang berkedok koperasi atau koperasi simpan pinjam (KSP). Bahkan ada yang berkedok BMT (Baitul mal wa tamwil) atau berkedok Koperasi Pesantren (Kopontren)!

Modus


Modus yang digunakan adalah penawaran pinjaman online yang seakan-akan legal. Dilansir Kompas.com (23/5/2020), SWI menemukan lagi 50 aplikasi koperasi yang kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menyatakan, penggunaan aplikasi Koperasi Simpan Pinjam ilegal itu bertujuan untuk mengelabui masyarakat. Seolah-olah penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kementerian Koperasi (Kemenkop RI).

“Kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dan bersepakat bahwa KSP tidak boleh melakukan usaha dengan aplikasi pinjol,” tutur Tongam, dalam siaran resmi, sebagaimana dikutip Kompas.com. Sabtu (23/5/2020).

“Karena bisa diakses oleh masyarakat umum yang bukan anggota atau calon anggota KSP dan melanggar ketentuan perundang-undangan Koperasi,” imbuh Tongam.

Akan ditutup Pemerintah!


SWI dan Kemenkop RI sepakat untuk menindak-lanjuti temuan ini dengan meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi menutup 50 aplikasi pinjaman online KSP tersebut.

Menurut Tongam, tindakan ini sangat diperlukan karena masih banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di tengah masyarakat. Mereka memanfaatkan masyarakat yang membutuhkan uang tunai dalam situasi mendesak akibat pandemi Corona.

"Kegiatan ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga dan fee yang sangat tinggi, jangka waktu pinjaman singkat, dan diduga melakukan penyebaran data pribadi,” ujar Tongam.

“Adanya intimidasi saat peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat waktu," lanjut Tongam.

Inilah daftar 50 pinjol berkedok koperasi tersebut:

  1. Koperasi Syariah 212
  2. Koperasi Namastra
  3. Koperasi FKSS
  4. Koperasi Simpan Pinjam Jalan Gemilang
  5. KSP SNR Soft
  6. Koperasi Dana Pinjaman Mandiri Sejahtera
  7. KSPPS Nuri Jatim
  8. Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri
  9. Koperasi MTM
  10. BMT Barokatul Ummah
  11. Koperasi Jasa Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani
  12. Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara
  13. KSPPS BMT Roudlotul Jannah
  14. Koppontren Al Fatah
  15. Koperasi Mitra Indonesia
  16. BMT Nu Kalitidu
  17. Dopa BMT
  18. BMT 3 Mitraplus
  19. Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah
  20. Koperasi Karyawan Insan Barokah
  21. BTM Sang Surya
  22. BTM Surya Madinah
  23. BMT Baitul Manshurin
  24. KSPPS BMT Sejahtera Makassar
  25. USPPS Koperasi Nurul Iman Madani
  26. BMT Salman Alfarisi
  27. Koperasi Syariah Nasuha
  28. KSP Ar-Rohmah
  29. KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum
  30. Koperasi Mitra Berkah Usaha
  31. BMT Kulni
  32. BMT Permata Indonesia
  33. BMT Sakinah Sejahtera
  34. KSU Bumi Artho Mulyo
  35. Koperasi Al Khair Mandiri
  36. Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat
  37. Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah
  38. Koperasi Jasa Keuangan Syariah Shakira Artha Mulia
  39. BMT Smart
  40. Koperasi Harapan Kita
  41. Koperasi Neo Mitra Usaha
  42. KSP Nusantara
  43. Koperasi Swadharma
  44. Koperasi Subur Makmur Sentosa
  45. Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni
  46. Koperasi Karyawan Sigap Prima Astrea
  47. Koperasi KITA
  48. KSP Bintang Balirejo Indonesia
  49. KSP Modal Usaha
  50. Koperasi Simpan Pinjam Andalan Usaha Sejahtera

Nah, semoga dengan dirilisnya daftar 50 Koperasi Pinjol palsu ini, kita bisa lebih berhati-hati. (ris)

Sumber: Kompas.com