Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Besar gaji ke-13 dan kapan cairnya




PurwakartaOnline.com - Dilansir dari Detik Finance (29/5/2020). Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 tahun 2019.
PP tersebut merupakan perubahan ke-18 atas PP nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Total gaji makin besar seiring golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut adalag rincian gaji PNS golongan I sampai IV.


GOLONGAN I


1. Gaji PNS Golongan 1A

Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) - Rp 2.335.800 (26 tahun)



2. Gaji PNS Golongan IB

Rp 1.704.500 (3 tahun) - Rp 2.474.900 (27 tahun)


3. Gaji PNS Golongan IC

Rp 1.776.600 (3 tahun) - Rp 2.557.500 (27 tahun)


4. Gaji PNS Golongan ID

Rp 1.851.800 (3 tahun) - Rp 2.686.500 (27 tahun)


GOLONGAN II


1. Gaji PNS Golongan 2A

Rp 2.022.200 (0 tahun) - Rp 3.373.600 (33 tahun)


2. Gaji PNS Golongan 2B

Rp 2.208.400 (3 tahun) - Rp 3.516.300 (33 tahun)


3. Gaji PNS Golongan 2C

Rp 2.301.800 (3 tahun) - Rp 3.665.000 (33 tahun)


4. Gaji PNS Golongan 2D

Rp 2.399.200 (3 tahun) - Rp 3.820.000 (33 tahun)


Golongan III


1. Gaji PNS Golongan 3A

Rp 2.579.400 (0 tahun) - Rp 4.236.400 (32 tahun)


2. Gaji PNS Golongan 3B

Rp 2.688.500 (0 tahun) - Rp 4.415.600 (32 tahun)


3. Gaji PNS Golongan 3C

Rp 2.802.300 (0 tahun) - Rp 4.602.400 (32 tahun)


4. Gaji PNS Golongan 3D

Rp 2.920.800 (0 tauhn) - Rp 4.797.000 (32 tahun)


GOLONGAN IV


1. Gaji PNS Golongan 4A

Rp 3.044.300 (0 tahun) - Rp 5.000.000 (32 tahun)


2. Gaji PNS Golongan 4B

Rp 3.173.100 (0 tahun) - Rp 5.211.500 (32 tahun)


3. Gaji PNS Golongan 4C

Rp 3.307.300 (0 tahun) - Rp 5.431.900 (32 tahun)


4. Gaji PNS Golongan 4D

Rp 3.447.200 (0 tahun) - Rp 5.661.700 (32 tahun)


5. Gaji PNS Golongan 4E


Rp. 3.593.100 (0 tahun) - Rp 5.901.200 (32 tahun)




Dengan rincian gaji PNS golongan I-IV tersebut, berapa besarnya gaji 13 PNS 2020?


Dikutip dari detikcom, pencairan gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.

Aturan tersebut membahas Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," tulis aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.




Komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan ternyata berbeda.

Gaji 13 PNS hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Untuk saat ini, pemerintah akan memutuskan gaji 13 PNS 2020 pada Oktober dengan pencairan kemungkinan di bulan November atau Desember.

Hal serupa terjadi pada besaran gaji 13 PNS 2020 yang juga belum diputuskan pemerintah. (car)