Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

BPJS: Ketua RT/RW jam kerjanya 24 jam, tetap bisa diklaim!

Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Camat Wanayasa, Purwakarta (20/11/2019).

PurwakartaOnline.com - Sosialilasi BPJS Ketenagakerjaan di Aula Surianata, Kantor Camat Wanayasa, Purwakarta berlangsung interkatif, Rabu (20/11/2019).

Dengan sedikit pembukaan, tanya-jawab tak bisa terhindarkan selama sosialisasi berlangsung.

Peserta sosialisasi yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Bamusdes, Pengurus MUI Desa, Tokoh Masyarakat dan Pegawai Kecamatan silih berganti bertanya.

Intan, sebagai narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta berhasil mengimbangi tanggapan-tanggapan yang begitu deras.

Menjawab pertanyaan Bang Haji dari Pemerintah Desa Wanayasa mengenai klaim peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan jam kerja yang tidak menentu seperti Ketua RT dan Ketua RW, Intan menyatakan bahwa tetap bisa diklaim.

"RT RW kan tugasnya melayani masyarakat. Misal sedang mengantar warga melahirkan ke Rumah Sakit, bisa saja tengah malam, maaf misal terjadi kecelakaan, itu tetap bisa diklaim karena sedang menjalankan tugas," terang Intan.


Berikut beberapa pertanyaan yang terlontar:
"RT RW kan jam kerjanya gak tentu, 24 jam harus siap melayani masyarakat saat dibutuhkan?"

"Perangkat desa kan terbatas masa bakti. Bisa saja, setelah daftar BPJS, dua tahun kemudian tidak lagi menjabat, apakah premi yang dibayarkan dikembalikan lagi (oleh BPJS)?"

"Jika di KTP tercantum sebagai Mengurus Rumah Tangga, apakah bisa ikutan (daftar) BPJS ?"

"Bagaimana yang sudah pensiun, apakah masih terdaftar di BPJS?"

Masih banyak pertanyaan yang terlontar, sosialisasi berlangsung sempurna. (enjs)