Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pencoblosan masih berlangsung, 565 Caleg telah dipastikan gagal jadi wakil rakyat

Purwakarta Online - Pencoblosan masih berlangsung, tapi 565 Caleg DPRD Kabupaten Purwakarta telah dipastikan gagal jadi Wakil Rakyat. Dilansir dari Tribun Jabar (16/4/2019).
Ramlan Maulana, Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta. Sumber: Tribun Jabar

Dibenarkan oleh Ramlan Maulana, Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, bahwa kursi yang diperebutkan untuk DPRD Kabupaten Purwakarta hanya sejumlah 45 kursi. Dengan begitu, dari 610 orang caleg, 565 orang dipastikan gagal.
"Yang diperebutkan pada Pileg 2019 di Purwakarta adalah tetap 45 kursi, karena Daftar Agregat Kependudukan (DAK) Purwakarta masih di bawah 1 juta jiwa", Ramlan Maulana menjelaskan kepada Tribun Jabar, melalui telepon (16/4/2019).
Ramlan Maulana juga menyampaikan bahwa 45 Kursi DPRD tersebut terbagi ke dalam 6 Dapil, sama seperti pada Pileg sebelumnya, tahun 2014. Kursi terbanyak berada di Dapil 2, yakni 9 kursi.

Dapil 1, yang hanya meliputi 1 Kecamatan Purwakarta, memiliki jatah kursi sebanyak 8 kursi. Kemudian Dapil 2, memperebutkan 9 kursi, meliputi Kecamatan Bungursari, Cibatu, Campaka dan Babakan Cikao.

Kecamatan Kiarapedes, Wanayasa, Pasawahan dan Pondoksalam masuk dalam Dapil 3, memperebutkan 7 kursi.
"Lalu Dapil 4 Kecamatan Bojong dan Darangdan memperebutkan enam kursi. Dapil 5, meliputi Kecamatan Plered, Tegalwaru dan Maniis, sebanyak delapan kursi. Dan Dapil 6, Kecamatan Jatiluhur, Sukatani dan Sukasari sebanyak 6 Kursi.", Ramlan menjelaskan.