Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Lindungi petani penggarap, LMDH Giri Pusaka ajukan SK ke Kementerian LH dan Kehutanan


Purwakarta Online, Kiarapedes - Surwenda alias Isur, Sekretaris Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giri Pusaka, menyatakan bahwa proses pengajuan Kulin KK telah berjalan 80%. Saat ini berkas pengajuan LMDH Giri Pusaka bersama 4 LMDH lainnya di wilayah hutan Bandung Utara telah masuk di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sebanyak 81 orang petani penggarap telah mendaftar di LMDH Giri Pusaka. Sementara bagi petani penggarap yang akan mendaftar susulan, bisa diakomodir pada saat adendum.

"Jika pendafataran tidak ditutup, ada kemungkinan pengajuan akan ter-pending lagi", terang Isur kepada Purwakarta Online (1/2/2019)

SK Kulin KK
SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) merupakan terobosan dalam pembangunan Indonesia dari pinggiran. Dimana masyarakat sekitar hutan yang neggarap lahan, bisa mendapat SK Kulin KK.


Dengan SK dari pemerintah pusat melalui Kementerian LHK tersebut diharapkan, petani diakui dan terlindungi saat melaksanakan usaha taninya. Dengan durasi kontrak yang sangat panjang yaitu 35 tahun dan bisa mewariskan pada ahli warisnya.