Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permen 83 dan 39 jadi bahasan utama silaturahim Paguyuban LMDH Bandung Utara

Musyawarah LMDH Giri Pusaka

PurwakartaOnline.com - Tindak-lanjuti pertemuan Pal-16, Paguyuban LMDH Bandung Utara mengadakan silaturahim di Pasir Langlang Panyawangan (Ujung Aspal) Desa Pusakmulya Kabupaten Purwakarta. Sebagai tuan rumah LMDH setempat, yaitu LMDH Giri Pusaka.

Pembahasan adalah mengenai Peraturan Menteri (Permen) 83 dan Permen 39 mengenai Perhutanan Sosial, Permen yang dimaksud adalah dari Kementerian Kehutanan (LHK). 

Permen ini sangat berpihak kepada masyarakat, khususnya masyarakat di sekitar hutan.

Pemerintah memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengelola lahan dengan luasan maksimal 2 Hekter, dengan lama 35 tahun. 

Namun sosialisasi memang belum maksimal kepada masyarakat, terutama mengenai teknis di lapangan. 

Disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan, sehingga lembaga semisal LMDH terkesan "tidak perlu" tahu tentang Permen tersebut.

LMDH perlu memperkuat diri dengan adanya tantangan yang ada. LMDH dan PHBM perlu unjuk diri dan unjuk gigi, agar pemerintah dan masyarakat menyadari kontribusi yang telah diberikan untuk kehutanan dan masyarakat.

Pertemuan ini dihadiri oleh sebagian LMDH-LMDH yang tergabung dalam Paguyuban LMDH Bandung Utara. 

LMDH tersebut diantaranya berasal dari Subang, Cikole, Nagrak, Parongpong, Ciater dan daerah lainnya. (enjs)