Skandal Perselingkuhan di Mojokerto: Bupati Ikfina Fahmawati Instruksikan Tindakan Tegas
Perselingkuhan PNS di Mojokerto |
Kronologi Kasus
Pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan ini adalah RP (34) dan IM (40). RP, yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2020, kini menjabat sebagai analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Sedangkan IM adalah pegawai harian lepas (PHL) di bagian yang sama. RP tinggal bersama suaminya, RF, di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto, sementara IM yang berstatus sudah beristri dan memiliki dua anak, adalah warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto.
Kasus ini terungkap setelah suami RP, RF, melakukan penggerebekan di perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto pada Selasa (2/7) sekitar pukul 16.00 WIB. RF yang menggerebek bersama sejumlah rekan dan warga sekitar, mendapati RP dan IM dalam keadaan telanjang di dalam kamar rumah tersebut. "Posisi di kamar, didobrak lagi, keduanya telanjang di dalam kamar," ungkap Umar Faisal (39), salah satu rekan RF yang turut dalam penggerebekan.
Tindakan Tegas Pemerintah Daerah
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata, menyatakan bahwa Bupati Ikfina Fahmawati telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini dan memerintahkan agar segera ditindaklanjuti. Pada Rabu (3/7/2024), Sekda Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, memimpin rapat bersama Inspektorat dan BKPSDM untuk membahas penanganan kasus ini, yang juga melibatkan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
"Inspektorat hari ini bergerak melakukan pengumpulan bukti sampai 2 atau 3 hari ke depan. Antara lain memanggil yang bersangkutan (RP dan IM), suaminya (RF), dan saksi-saksi yang di lokasi," jelas Tatang.
Sanksi yang Menanti
RP dan IM akan menghadapi sanksi disiplin dan etik apabila terbukti bersalah. Tatang menjelaskan bahwa RP dapat disanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika divonis bersalah dan dipidana paling singkat 2 tahun, RP bisa dipecat dari status PNS. Namun, jika vonis di bawah 2 tahun, sanksi yang dikenakan bisa berupa penurunan pangkat atau pembebasan dari jabatan. Selain itu, RP juga dapat dijatuhi sanksi etik yang mencakup permohonan maaf, penyesalan, dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan.
Sedangkan untuk IM, yang berstatus sebagai PHL, proses penanganannya lebih sederhana karena terikat dengan perjanjian kontrak. Tatang mengindikasikan bahwa IM bisa dikenakan sanksi berat berupa pemutusan kontrak kerja. "Urusan kontraknya lebih mudah, kalau terbukti tinggal diputus," ungkapnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, proses pengumpulan bukti sedang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Bukti-bukti yang terkumpul akan menjadi dasar pertimbangan bagi Kepala Bagian Administrasi Pembangunan untuk menjatuhkan sanksi kepada IM. "Di dalam kontraknya ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Kalau ini indikasinya ke sanksi berat," tandas Tatang.
Sementara itu, mediasi yang sempat dilakukan di kantor Desa Sambiroto tidak mencapai perdamaian, sehingga RF melaporkan dugaan perzinaan istrinya dengan IM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Proses hukum akan terus berlanjut hingga kasus ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus perselingkuhan ini tidak hanya mencoreng nama baik individu yang terlibat, tetapi juga institusi pemerintahan Kabupaten Mojokerto. Penanganan yang cepat dan tepat diharapkan dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi seluruh pegawai agar tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.***