Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kasus Vina Cirebon, Abdul Pasren Muncul dengan Pembelaan Baru, Intimidasi dan Alibi Terungkap!

kasus-vina-cirebon-berita-terbaru-abdul-pasren
Abdul Pasren
MangEnjang.com - Kasus Vina Cirebon kembali menjadi sorotan publik setelah lama tidak terdengar kabarnya. 

Salah satu saksi kunci, Abdul Pasren, yang sebelumnya menghilang dari perhatian publik, kini muncul dengan pembelaan baru yang mengejutkan. 

Pasren menunjuk Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukumnya, dengan harapan dapat memberikan titik terang terhadap kasus yang hingga kini belum menemukan kejelasan.

Pasren dalam Bayang-Bayang Intimidasi

Pasren yang telah lama menghilang, akhirnya muncul kembali ke hadapan publik. 

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Pasren, menyatakan bahwa kliennya selama ini mengalami berbagai bentuk intimidasi. 

"Keputusan Pasren dan keluarga meminta bantuan hukum pengacara Pitra Nasution dan kawan-kawan mengingat banyaknya intimidasi yang dialami Pasren mulai dari persekusi, bullyan sampai ancaman yang terus menerus dialami oleh dirinya dan keluarga," ujar Pitra dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/6/2024).

Pitra juga menegaskan bahwa Pasren telah diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan tersebut. 

"Pasren mendapat intimidasi setelah mengaku diiming-imingi uang oleh keluarga terpidana untuk berbohong dalam kasus pembunuhan tersebut," jelas Pitra.

Laporan Terhadap Pasren

Pasren dilaporkan oleh Aminah, yang mewakili keluarga terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, dan Jaya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 

Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024. 

Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon.

Aminah menyatakan bahwa keluarga terpidana hanya meminta Pasren untuk jujur mengenai keberadaan para terpidana pada malam kejadian. 

"Yang saya laporkan itu karena pengakuan pak RT itu keluarga memberikan iming-iming uang, bilangnya disuruh berkata bohong alias mengarang cerita," ucapnya. 

"Padahal kami datang ke situ untuk meminta bapak RT Abdul Pasren suruh jujur kalau memang anak-anak itu tidur di rumah Pak Pasren tolong jujur," tambah Aminah.

Pembelaan dari Pitra

Pitra Romadoni Nasution memastikan akan menghadapi persoalan hukum yang menjerat kliennya setelah penandatanganan surat kuasa pembelaan kepada tim Jagratara Merah Putih pada Selasa (25/6). 

"Nantinya sebagai dasar kita untuk melakukan pembelaan dan tindakan-tindakan hukum ke depannya," ungkap Pitra.

Menurut Pitra, Abdul Pasren disebut-sebut sebagai saksi kunci setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh keluarga terpidana. 

Pitra berjanji akan memperjuangkan keadilan bagi kliennya yang selama ini telah mengalami tekanan luar biasa.

Kronologi Singkat Kasus Vina Cirebon

Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 telah menyeret banyak pihak, termasuk Abdul Pasren yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT. 

Pasren dituding memberikan kesaksian palsu dengan menyatakan bahwa lima terdakwa, yakni Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto, dan Eka Sandi, tidak berada di rumahnya pada malam kejadian. 

Tudingan ini menyebabkan kebohongan Pasren berbuntut panjang hingga saat ini.

Dengan munculnya Pasren dan pembelaan yang baru dari Pitra Romadoni Nasution, diharapkan kasus ini dapat segera menemukan titik terang dan keadilan bisa ditegakkan.

Kasus Vina Cirebon yang telah berlangsung lama ini kembali memanas dengan munculnya Abdul Pasren dan pembelaannya. 

Publik menantikan perkembangan terbaru dan kejelasan dari kasus yang telah menyita perhatian banyak pihak. 

Apakah kehadiran Pitra Romadoni Nasution sebagai kuasa hukum Pasren akan mampu membuka tabir kebenaran? 

Hanya waktu yang dapat menjawabnya. 

Tetap pantau perkembangan kasus ini hanya di MangEnjang.com.***