Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kominfo Akan Tegas Blokir Platform Media Sosial X Akibat Konten Pornografi

kominfo-x-blokir-twitter-pornografi
Kominfo blokir X
MangEnjang.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah bersiap untuk memberlakukan pemblokiran terhadap platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. 

Langkah ini diambil menyusul kebijakan baru platform tersebut yang memungkinkan pengguna untuk mengunggah konten pornografi tanpa batasan yang jelas.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam sebuah pernyataan mengungkapkan keputusan ini sebagai respons terhadap kegagalan X untuk mematuhi regulasi ketat yang berlaku di Indonesia terkait konten berbahaya seperti pornografi dan judi online. 

"Kami akan tegas dalam menjaga aturan yang berlaku di Indonesia. Jika platform ini terus membiarkan konten negatif ini beredar, blokir akan menjadi langkah terakhir yang kami tempuh," ujarnya.

Polemik ini mencuat setelah X mengubah kebijakan pengaturan konten pada Mei 2024, yang memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa asalkan dilengkapi dengan label tertentu. 

Meskipun demikian, keputusan ini telah memicu reaksi keras dari pihak berwenang dan masyarakat luas di Indonesia.

Menurut Samuel, X seharusnya tunduk pada regulasi setempat di negara mana pun di mana mereka beroperasi. 

"Internet menyatukan seluruh dunia, tetapi hukum di setiap negara berbeda-beda. Mereka harus patuh terhadap aturan lokal," tambahnya.

Reaksi dan Perlawanan dari Masyarakat

Rencana Kominfo untuk memblokir X juga menimbulkan gelombang protes di media sosial. 

Tagar #tolakblokirX menjadi trending topic di platform tersebut dengan ribuan cuitan yang menentang rencana pemerintah. 

Netizen menilai langkah ini sebagai pembatasan terhadap kebebasan berbicara dan menyuarakan kekhawatiran akan akses informasi yang lebih terbatas di masa depan.

Kritik juga datang dari berbagai kalangan termasuk anggota DPR RI, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi Indonesia. 

"Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten yang tidak senonoh dan perjudian online," ujar seorang anggota fraksi PKS.

Perlunya Adaptasi dan Kepatuhan dari X

Sementara itu, Kominfo menegaskan bahwa langkah pemblokiran akan ditujukan kepada platform secara keseluruhan bukan hanya konten individual. 

Hal ini karena otoritas mereka terbatas untuk memblokir konten secara langsung di suatu platform. 

"Kami akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang diterapkan oleh X sebelum mengambil langkah lebih lanjut," ungkap Samuel.

Pihak berwenang juga mengimbau pengguna X di Indonesia untuk mempertimbangkan migrasi ke platform lain yang mematuhi peraturan setempat jika pemblokiran benar-benar dilaksanakan. 

"Kami menghargai kebebasan berbicara, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh hukum," tutur Samuel sebagai penutup pernyataannya.

Debat tentang kebijakan konten di platform media sosial seperti X terus memanas di Indonesia. 

Sementara pemerintah berusaha untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten yang tidak senonoh, masyarakat dan pengamat teknologi juga mengajukan pertanyaan tentang batas-batas kebebasan berbicara di era digital. 

Bagaimanapun, regulasi yang diterapkan diharapkan dapat menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi semua pengguna di Indonesia.***