Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Respon Gibran Rakabuming Raka Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi: Potensi Maju dalam Pilpres 2024

Respon Gibran Rakabuming Raka Usai Keputusan Mahkamah Konstitusi: Potensi Maju dalam Pilpres 2024
Gibran Rakabuming Raka
MANGENJANG.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan gugatan uji materi terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Keputusan ini membuka potensi bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk terlibat dalam kontestasi Pilpres 2024.

Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, belum memberikan komentar terkait hasil putusan MK ini. Ia juga tidak hadir dalam acara peresmian kantor DPC PDIP Kota Solo yang digelar secara virtual oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, di Brengosan, Purwosari, Laweyan, Solo, pada Senin (16/10) siang.

Awak media mencoba menghubungi Gibran di kediamannya di Jalan Kutai Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, dan juga mengirim pesan singkat melalui grup WhatsApp (WA) yang berisi wartawan. Namun, Gibran hanya memberikan tanggapan singkat bahwa ia akan menanggapi pertanyaan wartawan besok.

"Teman-teman media. Besok saja ya," singkat Gibran melalui pesan di grup WhatsApp.

Beberapa waktu kemudian, terlihat sebuah mobil Alphard hitam keluar dari kediaman pribadi Gibran. Namun, belum dapat dipastikan apakah Gibran berada di dalam mobil tersebut, karena kaca mobil tertutup.

Sebelumnya, pada pagi hari Senin (16/10), Gibran bertemu dengan awak media dan ditanya mengenai putusan MK yang menolak uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres dari 35 tahun menjadi 40 tahun. Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Namun, Gibran tidak memberikan komentar atas hasil putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa ia belum mengetahui hasil keputusan MK karena hari ini agenda kegiatannya sangat padat.

"Saya belum tahu putusannya, saya tidak mengikuti, dari tadi rapat di kantor," ungkap Gibran.

Setelah diberitahu oleh awak media mengenai hasil putusan MK yang menolak uji materi terkait batas usia minimal capres-cawapres, Gibran mengatakan bahwa ia belum memikirkan hal tersebut.

"Saya baru mengerti kalau ditolak. Aku ora gagas ditolak apa diterima ya," tegas Gibran.

Keputusan MK ini membawa potensi bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mempertimbangkan partisipasinya dalam Pilpres 2024. Bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Wali Kota Solo ini masih menjadi sorotan dan dinantikan oleh masyarakat. Kita akan terus memantau perkembangan terkait respon Gibran terhadap putusan MK dan potensi partisipasinya dalam kontestasi politik mendatang. Stay tuned di MANGENJANG.COM untuk informasi lebih lanjut.***