Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mengenal Aneka Produk Perbankan Syariah di Indonesia!

perbankan syariah, kelas karyawan di Bandung
Perbankan Syariah
PURWAKARTA ONLINE, Bandung - Kemunculan bank syariah di Indonesia adalah sebuah upaya untuk mengamalkan nilai keislaman dalam bidang ekonomi.

Berawal dari 1 bank syariah di tahun 1992, saat ini telah muncul 15 bank syariah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Bank syariah kini sudah berkembang pesat dan menawarkan berbagai penawaran produk yang bisa dinikmati oleh masyarkat.

Di Ma'soem University terdapat Jurusan Perbankan Syariah dan dibuka pula Kelas Karyawan di Bandung.

Maka dari itu, mari kita berkenalan dengan produk perbankan syariah yang populer saat ini di masyarakat.

Seperti yang diketahui, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Pada pengelolaannya, bank syariah sama seperti bank umumnya menjalankan tiga fungsi utama, yaitu menerima simpanan uang, memminjamkan uang dan memberikan jasa penerimaan uang.

Turunan dari fungsi tersebut adalah keberadaan produk bank syariah yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.

Lalu apa saja produk perbankan syariah yang populer bagi masyarakat di Indonesia saat ini?

1. Tabungan Syariah

Tabungan syariah memiliki fungsi yang sama dengan tabungan konvensional, yaitu untuk menyimpan dana.

Hanya saja terdapat kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank, bisa dengan akad Wadiah yang berarti tabungan nasabah hanya dititipkan saja sehingga tidak mendapatkan keuntungan.

Ada pula akad Mudharabah yang berarti tabungan yang simpanannya dikelola oleh bank dengan sistem bagi hasil.

Sebagai nasabah dapat melalukan penarikan dana sewaktu-waktu melalui teller bank, ATM, slip penarikan hingga internet banking.

Tiap bank syariah memiliki keunikan masing-masing terhadap jenis tabungan syariah yang dipilih, uang minimum dalam rekening, dan jumlah maksimal tarikan dana dalam sehari.

2. Deposito Syariah

Deposito syariah adalah produk simpanan berjangka yang dikelola oleh bank syariah menggunakan prinsip mudharabah.

Produk ini dapat dimiliki oleh nasabah perorangan maupun perusahaan dan bisa ditarik setelah jatuh tempo atau waktu simpanan berakhir, misal 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan hingga 24 bulan.

Keuntungan yang didapatkan berupa nisbah atau bagi hasil dengan penawaran 60:40 untuk nasabah dan bank.

Manfaat yang dapat dirasakan bila memiliki deposito syariah menurut ALAMI yaitu:

- Pembagian keuntungan bisa diatur sendiri dan bisa dijadikan jaminan pembiayaan

- Pengelolaan dana secara syariah

- Adanya fasilitas automatic roll over (ARO)

Dana nasabah dijamin Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS)

3. Gadai Syariah

Gadai syariah adalah salah satu produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada nasabah dengan menggunakan akad rahn atau ijarah.

Artinya, nasabah wajib menyerahkan barang jaminan sebagai syarat akad.

Apabila nasabah atau debitur tidak sanggup melunasi cicilan, barang jaminan akan dijual untuk menutupi hutang.

Jika harga jualnya melebihi hutang, kelebihannya akan dikembalikan kepada nasabah.

Nasabah atau debitur tetap dikenakan biaya pemeliharaan barang.

Ini sesuai dalam pandangan Islam yang menganggap barang gadai tetap menajdi milik debitur, maka otomatis biaya pemeliharaan akan ditanggung nasabah.

4. Pinjaman Syariah

Produk pinjaman syariah ini dapat dijadikan alternatif dalam pengadaan barang.

Nasabah tentu wajib melunasi pinjaman tersebut kepada bank syariah dalam bentuk pembayaran langsung atau cicilan.

Perlu diperhatikan bahwa transaksi model ini tidak tergolong riba selama tetap mengikuti koridor syariah dan berpegang asas tolong-menolong.

Bank mendapatkan keuntungan dari margin harga beli barang di toko denganharga jual kepada nasabah.

Umumnya pinjamannya menggunakan akad murabahah, contoh bank syariah membeli atau menyediakan barang tersebut lebih dahulu di toko yang telah ditentukan untuk kemudian dijual kepada nasabah dengan harga setelah margin.

5. Giro Syariah

Giro syariah adalah produk simpanan di bank syariah.

Keunikannya adalah dana yang disimpan dapat ditarik tetapi melalui cek atau bilyet giro selain kartu ATM.

Nasabah giro atau giran bisa dari perorangan atau badan hukum yang membutuhkan kemudahan bertransaksi dalam jumlah sangat besar dan kapan saja.

Konsep giro syariah adalah wadiah atau titipan.

Adapun ketentuan dari giro syariah adalah sebagai berikut:

- Bersifat titipan

- Titipan bisa diambil kapan saja (on call)

- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali pemberian yang bersifat sukarela dari bank

Dengan mengenali berbagai jenis produk perbankan syariah yang ada, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengelola keuangannya.

Bank syariah terus berupaya untuk menyediakan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Untuk mendalami lebih lanjut terkait pilihan produk di perbankan syariah serta akad yang digunakan, program studi Perbankan Syariah S1 di Ma’soem University telah menyediakan mata kuliah Akad & Produk Perbankan Syariah.

Dalam program studi Perbankan Syariah, mahasiswa diberikan berbagai materi terkait ekonomi Syariah dan ilmu perbankan syariah seperti Fiqh Muamalah, Akuntansi Perbankan Syariah, Manajemen Keuangan Syariah, dan lain-lain.

Diharapkan lulusan tersebut mampu menjadi praktisi keuangan maupun praktisi perbankan yang profesional dan berkepribadian unggul, serta mampu mengabdikan diri kepada masyarakat untuk menanamkan wawasan tentang ekonomi syariah.***