Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada E tidak bisa tuntut negara Rp15 Triliun, ini alasannya!

Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E 
MangEnjang.com | Jakarta - Pemberhentian Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E berbuntut pada rencana tuntutan kepada negara.

Dalam berbagai media, mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara secara terang-terangan mengatakan kepada awak media jika dirinya akan menuntut negara sebesar Rp15 Triliun.

Setelah sebelumnya Bharada E telah mencabut surat kuasanya terhadap Deolipa Yumara sehingga ia tak lagi menjadi penasehat hukum Elizer.

Pada awalnya Deolipa Yumara ditunjuk oleh Bareskrim untuk menggantikan Andreas Nahot Silitonga bersama tim yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri untuk menjadi penasehat hukum Bharada E.

Karena terjadi kekosongan malam itu sehingga Deolipa Yumara ditunjuk untuk menggantikan Andreas Nahot Silitonga sesuai dengan amanat undang-undang.

Dalam Pasal 56 KUHAP, jika sangkaan atau dakwaan yang disangkakan atau didakwakan diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih, maka tersangka atau terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum.

Jika mereka mampu, boleh memilih dan membiayai sendiri penasehat hukum yang dikehendakinya.

Tidak lama kemudian Deolipa Yumara tak lagi menjadi pengacara Bharada E karena menurut pengacaranya yang baru, Elizer alias Bharada E tidak nyaman dengan Deolipa Yumara.

Akibat penunjukkan dan pemberhentian dirinya, Deolipa Yumara berkata jika dirinya akan menuntut negara sebesar 15 Triliun.

Atas dasar apa Deolipa Yumara bisa menuntut negara?

Dikutip dari kanal Youtube Rumah Pancasila, berikut penjelasannya.

Pasal 56 KUHAP

1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Deolipa Yumara ini ditunjuk oleh Mabes Polri untuk mendampingi Bharada E karena pasal yang di sangkakan kepadanya adalah maksimal hukuman mati.

Kita mesti mencermati pasal 56 KUHAP ayat (2), disana dikatakan bahwa "memberikan bantuannya dengan cuma-cuma".

Apabila seorang penasehat hukum, pengacara atau lawyer, ditunjuk oleh negara maka dia wajib untuk memberikan pendampingan secara cuma-cuma.

Dalam urusan ini negara telah menyedihkan anggaran memalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM ataupun di setiap Perda dalam daerahnya masing-masing.

Dana itu diperuntukkan agar nanti setiap pengacara yang ditunjuk oleh negara diberikan upah oleh negara maksimal 5 juta rupiah (ketentuan tiap daerah berbeda-beda).

Sehingga untuk menjadi pengacara, kita harus paham terlebih dahulu tugas pokok dan fungsi sebagai pengacara itu sendiri.

Dalam hal ini Deolipa Yumara tidak bisa menuntut negara sebesar 15 Triliun seperti yang ia katakan karena mengacu pada pasal 56 KUHAP.---