Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Sudah Terdaftar PIP Tapi Belum Cair, Begini Caranya

pip-tidak-bisa-cair
PIP
Purwakarta Online - Di jaman sekarang banyak sekali ragam bantuan yang diluncurkan Pemerintah, seperti; BPNT, BLT DD, BSU, Kartu Tani (subsidi pupuk), PKH dan Lain sebagainya.

Anda masuk dan terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di 2021 namun belum dapat pencairan dana hingga saat ini?

Kejadian semacam ini bisa terjadi dan akhirnya menghambat pencairan dana PIP Rp1 juta per orang akibat belum melakukan aktivasi rekening.

Ya, seperti yang disampaikan kemungkinan besar dana tidak segera dicairkan oleh penyelenggara akibat penerima bantuan tak segera lakukan aktivasi rekening.

Untuk mendapatkan pencairan dana penerima manfaat memang mempunyai kewajiban dalam aktivasi rekening ke bank penyalur yang telah bekerja sama.

Sebelumnya penyelenggara sudah memberi batas akhir aktivasi rekening PIP di tahun lalu hingga 31 Desember 2021.

Namun karena adanya satu dan lain hal akhirnya diputuskan untuk kembali memperpanjang hingga awal tahun 2022.

Jadwal hingga prosedur aktivasi rekening PIP

Anda (penerima manfaat) yang sudah terdaftar di tahun 2021 dan hingga kini belum menerima bantuan PIP maka dapat segera melakukan aktivasi rekening.

Namun pastikan Anda tidak boleh melakukan aktivasi rekening melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Mengenai perpanjangan waktu aktivasi rekening Kemendikbud Ristek akan memberikan waktu hingga 31 Januari 2022.

Saat ini proses aktivasi akan dilakukan dalam sekali kunjungan demi efektivitas dan efisiensi.

Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, bank penyalur yang mencairkan dana PIP adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Pemegang KIP harus membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Berikut ini cara aktivasi rekening PIP untuk keperluan pencairan dana bantuan sbb:

Aktivasi rekening PIP

Siswa yang dinyatakan sebagai penerima bantuan Rp1 juta PIP biasanya akan mendapatkan notifikasi SMS.

Setelah mendapatkan notifikasi tersebut, siswa/wali murid dapat melakukan aktivasi rekening di bank penyalur.

Jangan lupa bawa beberapa dokumen yang dibutuhkan (Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP orang tua/wali serta KK bila didampingi orang tuan)

Nantinya Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pembukaan rekening SimPel di Bank penyalur yang ditunjuk.

Setelah selesai diaktivasi peserta didik/wali murid akan menerima buku SimPel dan kartu debit yang dapat digunakan untuk menarik dana di ATM maupun teller bank. (*)



Sumber: Gridfame.id/Kemendikbud/YouTube