Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Beli Saham Syariah 7: Mekanisme Jual Beli Saham Syariah

beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,
Beli saham syariah
Purwakarta Online – Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi mitra bagi perusahaan sambil mendapat keuntungan dari laba yang didapat perusahaan dari hasil usahanya. 

Oleh karena itu, investasi di pasar modal tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. 

Tetapi, berinvestasi dipasar modal syariah harus dilakukan dengan dasar perusahaan yang solid dan manajemen yang rapi. Maka para investor harus berorientasi jangka panjang.

Perdagangan efek di bursa dapat dibagi menjadi beberapa tahap. Secara umum, tahapan tersebut berlaku untuk semua jenis efek yang diperdagangkan di BEI, yaitu antara lain:

1. Tahap Pembukaan Rekening dan Penyampaian Order

Sebelum melakukan jual beli efek, calon nasabah harus membuka rekening terlebih dahulu di perusahaan efek yang menjadi anggota bursa dengan cara mengisi formulir pembukaan rekening. 

Ketentuan kerja sama antara perusahaan efek dan nasabah diatur dalam peraturan Bapepam LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Intern Perusahaan Efek dan Penyelenggaraan Pembukuan oleh Perusahaan Efek. Ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut :

a. Transaksi efek untuk kepentingan nasabah tidak dapat dilaksanakan sebelum rekening efek dibuka atas nama nasabah yang bersangkutan

b. Kontrak seperti yang dimaksud dalam peraturan tersebut diatas harus memuat bahwa :
  • Efek dan dana dalam rekening efek tersebut dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban nasabah terhadap perusahaan efek
  • Perusahaan efek mempunyai hak untuk membeli efek untuk rekening efek dengan tujuan untuk menutup saldo negatif
  • Dana dan efek dalam rekening nasabah dapat disimpan dalam rekening bank kustodian atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian atas nama perusahaan efek untuk kepentingan nasabah
  • Dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening nasabah, perusahaan efek dapat menggunakan efek dalam rekening nasabah sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.
c. Kontrak tersebut diatas dapat disimpan dalam arsip pada bagian pemasaran dengan dilengkapi dokumen nasabah.

d. Pada perdagangan efek di BEI, penyampaian order nasabah dapat dilaksanakan melalui 3 cara, yaitu dilakukan secara manual melalui trader di lantai bursa, perdagangan jarak jauh melalui perusahaan efek anggota bursa, atau input order langsung oleh nasabah melalui internet.

2. Tahap Pemrosesan Order

Order yang telah disampaikan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa dalam sistem perdagangan, baik secara manual, remote maupun online akan diproses oleh JATS (Jakarta Automatic Trading System) secara elektronik. 

Proses tersebut dibedakan pada masing- masing pasar yang berbeda sesuai dengan pilihan pasar dari nasabah, baik pasar reguler maupun pasar negosiasi. 

Perdagangan efek di BEI mayoritas dilakukan pada pasar reguler dengan waktu penyelesaian tiga hari bursa setelah transaksi terjadi.

3. Tahap Pelaksanaan Transaksi

Pelaksanaan perdagangan saham di bursa efek dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS. 

Perdagangan saham di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa yang juga menjadi anggota kliring KPEI. PE AB bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di bursa, baik untuk kepentingan sendiri, maupun untuk kepentingan nasabah. 

Terhadap transaksi yang dilakukan melalui BEI, maka setia PE AB dikenakan biaya atas penggunaan jasa sistem berupa biaya transaksi, kliring, dan penyelesaian sebesar 0,03% dari nilai transaksi yang dibagi secara proporsional kepada BEI, KPEI, dan KSEI. 

Adapun biaya transaksi yang dikenakan PE AB kepada nasabahnya berkisar antara 0,2% sampai dengan 0,5% dari nilai transaksi, baik untuk transaksi beli maupun transaksi jual.

4. Tahap Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi

Kliring merupakan istilah dalam dunia perbankan dan keuangan yang menunjukkan aktivitas yang berjalan sejak terjadinya kesepakatan suatu transaksi sampai selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. 

Kliring dan penjaminan efek di Indonesia dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lembaga ini dibentuk untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien. 

Adapun kegiatan penyelesaian transaksi dilakukan oleh PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Dalam melaksanakan fungsinya, KPEI mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi kliring dan fungsi penjaminan. 

Ruang lingkup kegiatan kliring yaitu, melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi di bursa dan dan melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul dalam transaksi. 

Sedangkan ruang lingkup kegiatan penjaminan, yaitu melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi di bursa dan memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota kliring yang timbul dari transaksi. (*)

Sumber
Ahmad Faqih. 2018. Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam. IQTISAD. Https://media.neliti.com/media/publications/258936-praktik-jual-beli-saham-syariah-perspekt-89609864.pdf, diakses pada tanggal 18 Pebruari 2022.

Referensi
  • Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan terjemahnya, Semarang: Asy-Syifa', 1992.
  • Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • DSN MUI, Fatwa, No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  • Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ciputat:Ciputat Press, 2005.
  • Ibrahim, Ida Musdafia, e-Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam; Mekanisme dan Akad Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah, Jakarta:STIE YAI 2013.
  • Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2011
  • Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
  • Susyanti, Jeni, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, Malang: Empat Dua, 2016.
  • Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.