Polres Purwakarta Tangkap Mucikari PSK Online
Ilustrasi |
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Purwakarta AKP Arief Bastomy mengatakan penangkapan muncikari ini bermula saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat Purwakarta.
Tersangka IR berperan menyiapkan pekerja seks komersial (PSK) hingga menyediakan tempat untuk transaksi seksual.
"Pelaku ditangkap di kediamannya. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone, dua alat kontrasepsi dan uang Rp 1,5 juta," kata Arief Bastomy.
"Setelah ada lelaki yang tertarik, sang muncikari menyuruh perempuan yang dipilih itu menuju hotel," ucap Arief Bastomy.
Muncikari IR tersebut memberikan imbalan kepada PSK sebesar Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu rupiah dari setiap transaksi. Tersangka diganjar Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Arief Bastomy. (*)
"Ancamannya hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan," ujar Arief Bastomy. (*)
Sumber: Detik