Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Polres Purwakarta Ringkus 2 Pencuri Motor Kawakan

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, menunjukkan barang bukti alat pencurian sepeda motor (28/10/2021). (Foto: Tribun Jabar)

Purwakarta Online - Dua pelaku kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diringkus Satreskrim Polres Purwakarta setelah beraksi puluhan kali. Satu orang pencuri dan penadah masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, mengatakan, aksi yang mereka lancarkan dimulai sejak bulan Juli 2021 hingga Oktober 2021.

"Pelaku yang kita amankan Pusing (35) dan Cueng (36). Keduanya merupakan warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan tersangka lain atas nama Deni yang juga warga Plered masih DPO," ujar Suhardi dalam jumpa pers nya di Mapolres Purwakarta, Kamis (28/10/2021).

Sedangkan penadah atas nama Bule merupakan warga Cilebar, Kabupaten Karawang. Dia juga berstatus DPO.

"Kami telah menerima lima laporan terkait aksi pencurian tersebut. Kedua tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor tersebut lebih dari 20 kali di wilayah hukum Polres Purwakarta," kata dia.

Pelaku melancarkan aksinya menyasar sepeda motor yang tengah terparkir di teras rumah maupun di dalam rumah.

"Mereka datang dari rumah kontrakannya di wilayah Bungursari, Kabupaten Purwakarta, dengan naik angkutan umum, lalu memantau rumah yang jadi target dan melakukan aksinya saat keadaan sedang sepi," ujar Kapolres.

Pelaku Pusing melancarkan aksinya sebagai eksekutor sepeda motor menggunakan kunci letter T. Sedangkan pelaku Cueng memantau situasi di luar rumah.

"Eksekutor masuk rumah dengan mencongkel jendela dengan pemahat kayu, dan kunci letter T untuk membobol kunci kontak sepeda motor," ucap Suhardi.

Setelah mendapat barang curian, kedua pelaku langsung menjual hasil pencurian kepada Bule di Cilebar, Kabupaten Karawang. Pihak Polres Purwakarta juga mengamankan 11 barang bukti alat eksekusi dan tujuh unit sepeda motor hasil curian.

"Ada dua unit sepeda motor Honda Beat FI, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, satu Unit sepeda motor Honda Beat ESP, satu unit sepeda motor Honda Sonic, satu unit sepeda motor Suzuki Satria, satu unit seped motor Yamaha Mio, satu buah kunci Y, lima buah anak kunci astag, satu tang, satu pahat kayu, dan dua kunci kontak sepeda motor," papar Kapolres.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku tertangkap terancan Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jabar