Mantan Komisioner KPU Purwakarta Buka Kantor Advokat - Konsultan Hukum di Wanayasa - Purwakarta
![]() |
Ade Nurdin, SH |
Kantor Advokat Ade NurdinTidak bisa dipungkiri, sudah setahun lebih pandemi Covid-19 mengubah situasi normal dalam segala sisi kehidupan, tak terkecuali kepada para advokat. Saat ini, tak sedikit kantor advokat bertumbangan dan akhirnya memutuskan untuk menutup kantor demi mengurangi biaya operasional sewa kantor dan full bekerja dari rumah (work from home).
Telepon: 081310094441
WhatsApp: 083148764825
e-mail: adenurdin75@gmail.com
”Banyak yang tutup. Biaya operasional kantor itu kan tinggi, misalnya untuk sewa. Daripada sewa mahal, kantornya sudah close aja. Bekerja dari rumah,” ujar Ronny Talapessy, Managing Partner RBT Law Firm, saat ditemui di kantornya di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/5/2021), sebagaimana dikutip Kompas.
![]() |
Ade Nurdin SH (Kanan) bersama Host TV Nasional, Rahma Sarita. |
Ade Nurdin, tokoh kelahiran Wanayasa ini membuka secara resmi kantornya pada Kamis lalu (2/9/2021). Menurutnya membuka kantor adalah untuk memudahkan klien dan calon kliennya yang membutuhkan pelayanan.
![]() |
Ade Nurdin, SH (Kanan) bersama Host TV Nasional, Aryo Ardi. |
"Jika melihat situasi pandemi, tentu semua kena dampaknya, tapi kita concern untuk meningkatkan pelayanan dalam situasi apapun. Kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan tentu harus diupayakan, salah satunya kita buka kantor ini," kata Ade Nurdin kepada Purwakarta Online, Senin (6/9/2021).
Selepas kiprahnya di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Ade Nurdin berkomitmen untuk melanjutkan pengabdiannya untuk negara dan masyarakat yang memerlukan bantuan hukum.
"Pengabdian untuk negara harus terus berlanjut. Setelah di KPU (sebagai komisioner), waktunya mengabdi untuk masyarakat yang perlu bantuan hukum," kata Ade Nurdin, SH.
Bagi Ade Nurdin, menjadi advokat berarti berperan sebagai penegak hukum yang menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan.
Bagi Ade Nurdin, menjadi advokat berarti berperan sebagai penegak hukum yang menjalankan kedudukan, peran dan fungsinya secara mandiri untuk memberikan memberikan konsultansi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien (tersangka atau terdakwa pelaku tindak pidana) dalam proses peradilan.
Dengan adanya kantor advokat ini, Ade Nurdin berharap bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat di bidang hukum. Kemudian tidak ada lagi persepsi negatif tentang sulitnya akses bantuan hukum bagi masyarakat di daerah. (enjs)