Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Oknum Kades Diduga Korupsi BLT Dana Desa Rp187 Juta


Purwakarta Online - Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43), dijebloskan ke penjara. Uang negara yang dia selewengkan sebesar Rp187,2 juta.

Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy mengungkapkan, dana tersebut seyogianya diberikan kepada 156 kepala keluarga yang terdampak Covid-19. Masing-masing KK mestinya menerima Rp 600 ribu per bulan.

"Tersangka menyelewengkan BLT DD tahun 2020 dengan kerugian negara Rp187,2 juta," ungkap Efrannedy, Selasa (12/1).

Modus yang dilakukan tersangka adalah menyalurkan bantuan tahap pertama kepada warga. Namun pada tahap kedua dan ketiga dia gunakan uang itu untuk kepentingan pribadi.

"Ada laporan warga dan langsung diselidiki, ternyata benar tersangka melakukan korupsi," kata dia.

Kapolres menambahkan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas. Penyidik juga menyertakan barang bukti berupa dokumen pengajuan pencairan BLT DD, rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Musi Rawas.

"Tersangka sudah ditahan akhir tahun lalu dan hari ini berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan," kata dia.

Dalam kasus ini tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Pasal 31 Tahun 1999 juncto Pasal 8 UU Tipikor dengan ancaman 20 tahun penjara denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 milyar. (*)

Sumber: MerdekaCom