Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kronologi wacana Presiden 3 Periode dan alasan mengapa Jokowi menolak mentah-mentah!

alasan-jokowi-tolak-presiden-3-periode-isu-wacana-masa-jabatan
Jokowi tolak isu 'Presiden 3 Periode'

Dalam sepak bola kita kenal dengan istilah bola liar. Seharusnya, di mana pun bola berada adalah hasil sebuah perencanaan. Hasil dari sebuah strategi atas dibangunnya serangan atau justru tuntutan untuk bertahan.

Bola yang lepas dari rencana akibat satu dan lain hal dan atas kejadian acak di lapangan tak lagi memiliki nilai strategis. Bisa merugikan sekaligus menguntungkan. Bisa jadi gol bunuh diri atau sebaliknya memberi gol. Bola liar yang sama adalah cerita tentang isu amandemen atas UUD ‘45 yang telah bergulir sejak 2019 silam.

Bermula dari pertemuan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pada 13/10/2019, ide itu keluar. Dalam obrolannya, berdua mereka sepakat ingin mendorong Amandemen UUD 1945 secara menyeluruh.

Bak gayung bersambut, sebulan kemudian yakni November 2019 wacana amandemen UUD 1945 itu kembali menghangat ketika PDI Perjuangan menyatakan dukungan kepada Bambang Soesatyo menjadi Ketua MPR RI 2019-2024. Ada beberapa poin mengemuka atas apa yang dan harus diamandemen. Dua diantaranya adalah, Kembali ke UUD 1945 yang asli!

Mendorong amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Bola liar terjadi di sini. Ide para politisi untuk kembali pada UUD '45 yang asli dimaknai hanya pada aturan tentang Presiden yang boleh dipilih kembali setelah 5 tahun tanpa embel-embel maksimal 2 kali.

"Emang dalam UUD ‘45 benar demikian aturan berlaku?"

Sejak Indonesia merdeka hingga akhir masa Orde Baru yakni 1998 tercatat ada beberapa kali Indonesia melakukan perubahan atas konstitusinya.

Pertama, UUD 1945 adalah merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945 dan berlaku sehari setelah proklamasi kemerdekaan RI.

Kedua, Konstitusi RIS sebagai undang undang dasar Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949 diberlakukan seiring penyerahan kedaulatan Belanda pada Indonesia.

Ketiga, diberlakukannya UUD Sementara pada 17 Agustus 1950 saat dibubarkannya Republik Indonesia Serikat.

Keempat, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 membuat kita kembali pada UUD ‘45 sesuai naskah pertama yang disusun oleh PPKI.

Terkait dengan masa jabatan Presiden, pada UUD ‘45 pasal 7 termuat kalimat Presiden dan Wakil Presiden memegang masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali. Jabatan Presiden pada sosok Soekarno dan Soeharto yang cenderung tak miliki batas waktu adalah salah satu poin yang kemudian menjadi tuntutan amandemen bagi orde reformasi.

Pasal 7 UUD ‘45 adalah 1 dari 9 pasal yang dikemudian hari mendapat perubahan oleh Orde Reformasi pada Oktober 1999. Aturan ini berubah menjadi Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Amandemen ini membatasi masa kekuasaan presiden menjadi hanya 10 tahun.

Tuntutan reformasi atas jabatan Presiden yang cenderung tak terbatas pada UUD 45 telah memberi makna perubahan. Setidaknya, ada 4 kali lagi amandemen UUD ‘45 sejak 1999 dan hingga 2002. Atas hal itulah kegalauan para politisi mewacanakan diadakan amandemen kembali.

Sebagian ada yang berpikir untuk kembali pada UUD ‘45 asli, ada juga yang ingin sekedar memperbaiki dan ada pula yang radikal, ingin merubah secara menyeluruh. Apa pun idenya, itu adalah wacana! Dan wacana tidak melanggar hukum apalagi mereka yang berbicara dan punya ide adalah mereka yang memiliki wewenang atas hal tersebut.

Bahwa gaung yang kemudian lebih disukai adalah wacana seolah PDIP atau Jokowi punya agenda terselubung, yakni kembali ke UUD ‘45 dan dengan demikian ingin kembali pada pasal 7, itu cerita lain lagi. Sangat mungkin itu adalah hal yang sengaja mereka lempar sebagai isu. Itu pertunjukan yang dinilai akan menuai banyak penonton terlibat di dalamnya.

Sejak awal Jokowi langsung menolak. Bahkan atas wacana menghidupkan kembali GBHN dimana fungsi MPR kembali seperti sedia kala pernah dia tolak pada 2019 yang lalu. Presiden Jokowi TAK PERNAH SETUJU atas gagasan tersebut dan APALAGI INGKAR pada amanat reformasi.

Kemudian, isu bahwa amandemen seolah akan hanya pada poin jabatan presiden 3 periode pun bergaung. Justru isu itu tiba-tiba menjadi apa tampak ingin bagi para pendukungnya.

INILAH BOLA LIAR! Bola itu sempat ditangkap dan diterima oleh para pendukungnya. Harapan yang sama agar Jokowi tergoda dan turut mengambil bola itu, jelas adalah target utama diinginkan.

Dalam sepak bola, inilah BOLA LIAR YANG AKAN MENGAKIBATKAN GOL BUNUH DIRI.
TIDAK DENGAN PRESIDEN JOKOWI. BELIAU TAHU BENAR BAHWA DIRINYA ADALAH BAGIAN DARI RAKYAT YANG SETIA PADA REFORMASI. BELIAU JUGA TAHU DENGAN SANGAT JERNIH BAHWA DIRINYA BISA MENJADI PRESIDEN KARENA SEBAB REFORMASI DAN MAKA, TIDAK PULA BELIAU AKAN BERKHIANAT PADA REFORMASI.

Untuk kesekian kalinya Presiden kembali menegaskan bahwa dirinya menolak dan tak ingin jabatan itu diperpanjang!

Isu ini, muncul lagi setelah Amien Rais melemparkan kecurigaan bahwa Jokowi akan meminta MPR menggelar sidang istimewa. Salah satu agenda sidang istimewa itu adalah memasukkan pasal masa jabatan presiden hingga tiga periode.

Persis seperti bunyi-bunyian yang dipasang di sawah bersama dengan orang-orangan yang terkait dengan satu tali demi menakuti burung, Rocky Gerung dan tim sorak PKS bersuara tapi tak terdengar beresensi. Terdengar sebagai bunyi bunyian saja. Penampakannya pun mirip orang-orangan belaka.

Dan suara lantang terdengar, "Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanahkan dua periode.Itu yang harus kita jaga bersama-sama," jawab tegas Jokowi sebagai cara beliau mengolah umpan bola itu dengan cantik.

"Terus siapa yang akan menjaga Indonesia tetap pada koridornya? Siapa yang bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakan pak Jokowi?"

Bila hari ini Indonesia seolah hanya terdiri dari Ganjar, Prabowo, Ridwan Kamil dan Anis sebagai calon Presiden masa depan, sia-sia reformasi lahir. Sia-sia semesta memberi Indonesia sebanyak 260 juta jumlah rakyat. Tugas kita bersama menjaga api reformasi ini tetap menyala.

"Iya, siapa?"

GALILAH, MUNCULKAN KANDIDAT HEBAT SEBANYAK MUNGKIN! Bukan berarti 4 orang itu kurang atau tak bagus, mereka hanya baru sangat sebagian dari sekian banyak orang pintar dan pantas menjadi pemimpin yang masih kita miliki namun belum disebut.

Jokowi pun dulu tersembunyi dan tak pernah muncul bukan? Bila suatu saat dulu kita pernah berhasil mencari dan menemukan mutiara itu, SEHARUSNYA TAK ADA ALASAN BAGI KITA UNTUK TAK MAMPU MENDAPATKAN MUTIARA YANG SAMA BUKAN?

Sumber: Utasan twitter @__MV_llestari__