Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Desa Taringgul Tonggoh gesit, Musdes LKPJ tercepat di Wanayasa Purwakarta

Serah terima dokumen LKPJ, dari Kepala Desa Taringgul Tonggoh, Agus Suryana (kanan) kepada Ketua BPD, H. Syahid (kiri)

PurwakartaOnline.com - Desa Taringgul Tonggoh melaksanakan kegiatan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2020 di Aula Kantor Desa Taringgul Tonggoh, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta hari ini, Selasa (19/1/2021).

Menurut Pendamping Desa Kecamatan Wanayasa, Eep Saepul Malik, S.Pd.I., dengan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) ini menjadi wujud transparansi dari penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Sesuai Pasal 26, Undang-undang Desa (No. 6/2014), LKPJ ini menjadi salah satu bentuk konkrit transparansi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa," terang Eep Saepul Malik (19/1).

Yang dimaksud Eep Saepul Malik adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa, Pasal 26 ayat (4) huruf (f), yang berbunyi 'Melaksanakan tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparans, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme'.

Rekan Eep Saepul Malik, Asep Nawawi, S.Ag., menambahkan mengenai regulasi LKPJ ini bisa dilihat lebih detail di PP Nomor 43 tahun 2014, pasal 48 dan Pasal 51.

"Lihat saja di PP 43/2014, detail itu di pasal 48 dan Pasal 51," ujar Asep Nawawi singkat, saat ditemui usai musdes LKPJ di Kantor Desa Taringgul Tonggoh (19/1).

Berikut adalah kutipan Pasal 48 dan Pasal 51 dari PP Nomor 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. Berdasarkan salinan dokumen PP tersebut yang dikirimkan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Taringgul Tonggoh, Enjang Sugianto.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan
kewajibannya, kepala Desa wajib:

a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; 

b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; 

c. menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pasal 51

(1) Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa.

(3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa. 

LKPJ Tercepat!

Masih menurut Asep Nawawi, Desa Taringgul Tonggoh merupakan Desa yang paling awal melaksanakan LKPJ di Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta.

"Memang, paling lambat itu 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, Maret kan? Tapi bagusnya Desa Taringgul Tonggoh ini, Januari sudah beres," ujar Asep Nawawi.

Lebih lanjut, Enjang Sugianto juga mengungkapkan bahwa Desa Tonggoh memiliki komposisi perangkat Desa yang relatif muda. Sehingga sangat responsif dalam mengaktualisasikan regulasi mengenai Desa.

"(Taringgul Tonggoh) salah satu desa yang paling aktif di (Kecamatan) Wanayasa. Banyak bertanya, mau adaptasi dengan aturan baru," kata Enjang, saat berdiskusi usai Musdes LKPJ (19/1).

Proses musyawarah berlangsung lancar, dalam suasana pandemi covid dan protokol kesehatan yang cukup ketat akhirnya Bamusdes memutuskan menerima LKPJ Desa Taringgul Tonggoh Tahun Anggaran 2020, semua anggota Bamusdes menandatangani dokumen LKPJ.

Dokumentasi:

Agus Suryana (paling kiri) memberikan laporan di hadapan forum Musdes LKPJ

Musyawarah Desa LKPJ Desa Taringgul Tonggoh

H. Syahid, Ketua BPD Desa Taringgul Tonggoh menandatangani dokumen LKPJ

Situasi Pandemi mengharuskan peserta Musdes menjaga jarak

Beberapa Perangkat Desa dan BPD berdiskusi bersama Pendamping Desa (TPP) sebelum Musdes LKPJ

Beberapa Perangkat Desa dan BPD berdiskusi bersama Pendamping Desa (TPP) usai Musdes LKPJ
(enjs)