Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Di hadapan Hakim, suami Jaksa Pinangki menangis dan mengatakan tidur tidak sekamar!


PurwakartaOnline.com - Meskipun suasana sidang cukup mengharukan, suami Jaksa cantik Pinangki secara emosional curhat mengenai kehidupan rumah tangganya saat memberikan kesaksian di persidangan istrinya. 

Namun netizen malah menghimbau agar suami Jaksa Pinangki agar turut diperiksa, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap tindak kriminal istrinya.

Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Napitupulu Yogi Yusuf menangis saat menceritakan permasalahan rumah tangganya saat menjadi saksi dalam persidangan di Tipikor Jakarta (Senin, 16/11/2020)

Saat ditanyai jaksa penuntut umum mengenai hubungannya, Yogi mengaku rumah tangga mereka mulai tidak harmonis pada 2018 hingga 2019.

"Saat 2019, hubungan saya dengan Pinangki agak kurang baik, kami kurang berkomunikasi, tidur tidak sekamar," kata dia.

Netizen juga menyoroti kabar tentang kedudukan suami Jaksa Pinangki di Kepolisian, kemudian diisukan jika suami Jaksa Pinangki juga pernah bertemu Djoko Tjandra. Seperti cuitan berantai dari netizen bernama @widiasututi berikut ini:


Saat ditanyai oleh jaksa terkait sumber penghasilan istrinya, Yogi mengakui bahwa dirinya dan Pinangki memiliki perjanjian pranikah dan memisahkan harta keduanya.

"Kalau bapak tahu perasaan saya saat itu, boro-boro saya mau nanya Pak. Jadi tolong dipahami lah," kata dia.

Diketahui, keduanya sudah pernah berumah tangga sebelumnya.

"Jadi saya lihat mungkin perjanjian pranikah ini sebagai komitmen yang baik bagi kami berdua untuk mengatur masalah rumah tangga, mengatur anak, bagaimana kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, dan pemisahan harta kekayaan," ujar Yogi.

Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu. (*)


Sumber: Kompas TV, Twitter, Berita Merdeka