Pekerja dapat BLT dari Pemerintah!
PurwakartaOnline.com - Pekerja mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), dimaksudkan untuk meningkatkan daya beli di masa pandemi.
Subsidi Gaji Pekerja yang diberikan Pemerintah dimanfaatkan banyak pekerja untuk mencukupi kebutuhan pokok.
Hal itu sedikit memicu tingkat daya beli masyarakat yang berangsur meningkat, di Sumatera Selatan.
Tahap II BLT Subsidi Gaji yang dikucurkan Pemerintah digunakan pekerja, di Sumatera Selatan, untuk mencukupi kebutuhan pokok, disusul kesehatan dan bahan bakar.
Pekerja penerima BLT, mengakui dampak covid-19 membuat jam kerja mereka berkurang hingga sebagian upah mereka dikurangi.
Adanya BLT Subsidi Gaji ini diakui pekerja bisa menopang kebutuhan dan daya beli selama pandemi covid-19.
BPS Sumatera Selatan, menerangkan dalam catatannya BLT Subsidi Gaji memang berpengaruh pada daya beli masyarakat yang berangsur meningkat.
Hal itu dilihat dari pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III yang membaik dibanding Triwulan II meski masih negatif.
Konsumsi masyarakat untuk makanan dan minuman minus lebih kecil sebesar 3,88 poin dibanding triwulan sebelumnya berada di minus 6,05 poin, disusul kesehatan dan sektor komunikasi.
Sementara itu, di jagat twitter sebagian netizen yang mengaku sebagai pekerja mengeluhkan tidak mendapat BLT tidak seberuntung rekan-rekannya.
@BPJSTKinfo maaf sebelumnya bapak ibu, kenapa ya kami sbgai pekerja di perusahaan swasta tidak rata mendapatkan bantuan BLT sementara data kami semuanya hampir sma smuanya?
— Marni (@Marni35651044) November 20, 2020
Stimulus Subsidi Gaji Pekerja, juga mempengaruhi realisasi belanja Pemerintah, seperti bantuan sosial sebesar 51 persen.
Sementara itu dilansir dari detik.com, Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.
Sementara itu dilansir dari detik.com, Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemenaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh.
Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.
Sumber: Kompas TV / Twitter / #Korona #BLT #Pekerja