Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DPRD Purwakarta anggarkan 7,9 M. Pilkadesnya akan diundur


DPRD anggarkan 7,9 M. Pilkades Serentak di Kabupaten Purwakarta akan diundur

PurwakartaOnline.com – Ahmad Syarifudin dari Labolatorium Gerakan Purwakarta (LGP), memberikan pandangannya mengenai diundurnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ke tahun 2021 di Kabupaten Purwakarta.

“Penundaan pilkades sudah sesuai regulasi, hanya disayangkan DPRD Purwakarta telah mengakomodir penganggaran penunjang Pilkades sebesar Rp7,9 miliar di APBD. Lalu bagaimana nasib anggarannya, ini yang perlu kita waspadai,” katanya, Kamis (6/3/2020).

Ahmad Syarifudin menuturkan pelaksanaan Pilkades serentak 83 desa menimbulkan dilema tersendiri.

Jika Pilkades dilaksanakan tahun 2020 ini dipastikan menyalahi aturan. Namun jika diundur ke tahun berikutnya dikhawatirkan berdampak negatif bagi desa.

Terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yakni Permendagri No 112, Tahun 2014. Kemudian Permendagri Nomor 65, Tahun 2017 yang mengatur tentang Pilkades.

Tercantum dalam Pasal 4 Permendagri No 65 Ayat (4), disebutkan Pilkades Serentak tidak dapat dilaksanakan bilamana dalam interval 6 tahun telah dilakukan 3 kali Pilkades serentak.

Sebagaimana halnya LGP, DPRD Purwakarta juga mengacu pada aturan tersebut diatas. Namun menurut Syarif, dirinya berharap DPRD Purwakarta lebih jeli dalam merencanakan anggaran.

Di saat yang sama menurutnya, pengunduran pelaksanaan Pilkades ke tahun 2021 akan menambah waktu masa jabatan Penjabat Sementara Kepala Desa yang itu merupakan PNS.

Akibatnya dipastikan desa tidak memiliki dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa), atau dokumen perencanaan enam tahun, sesuai masa jabatan Kepala Desa terpilih.

“RPJMDes tidak bisa dibuat dan ditetapkan oleh Pjs, sehingga berdampak pada kualitas dan percepatan pembangunan desa. Dan Pjs tidak bisa serta merta memasukan program baru, karena tidak memiliki RPJMDes yang menjadi acuan adanya APBDesa,” jelas Syarief.

Berdasarkan pencermatan Syarief, jika APBDesa yang dibuat tidak mengacu pada RKPDesa dan RPJMDesa, maka pembangunan di laksanakan di desa tersebut tidak memiliki sandaran hukum yang lengkap.

“Bisa saja APBDesa ada tapi itu hanya berdasar pada Musdes semata, sehingga sudah barang tentu Seluruh pembangunan di desa tidak berdasar sebagaimana diatur dalam Permendagri No 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa,” tutup Syarief. (enjs)