Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Asep Nawawi: Tidak ada istilah Kuasa Anggaran bagi Kades

Asep Nawawi, Pendamping Desa di Kecamatan Wanayasa, Purwakarta 

PurwakartaOnline.com - Asep Nawawi, Pendamping Desa Kecamatan Wanayasa mengingatkan, tidak ada sebutan Kuasa Anggaran bagi Kepala Desa di Pemerintah Desa.

"Tidak ada itu (sebutan Kuasa Anggaran)", terang Asep Nawawi kepada Purwakarta Online, Rabu (27/11/2019).

Begitu juga bagi Sekretaris Desa, tidak istilah Kuasa Penggunaan Anggaran bagi Sekretaris Desa. Dalam hal ini, yang bertugas untuk mengambil uang di Bank adalah Kepala Urusan Keuangan.

"Mengenai itu (pengambilan uang dari Bank) kan tugasnya Kaur Keuangan. Tidak ada istilah Kuasa Penggunaan Anggaran buat Sekdes," lanjut Asep Nawawi.

Masih mengenai Keuangan di Desa, Asep Nawawi juga menyatakan bahwa tidak ada istilah Biaya Umum (BU). Yang ada adalah Biaya Operasional (BO).

Sedangkan yang berhak untuk mengelola Biaya Operasional adalah Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA). Asep Nawawi menyatakan bahwa keuangan di Desa sudah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

"Sudah diatur kan di Permendagri. Nomor 20 (Tahun 2018). Silakan dibuka, di internet kan banyak," sambung Asep Nawawi.

Berdasarkan beberapa sumber di internet, berikut adalah poin-poin mengenai Keuangan Desa yang tercantum dalam Permendagri Nomor 20, Tahun 2018.

  1. Uang desa harus masuk RKD (Rekening Kas Desa) dulu sebelum dibelanjakan, yang meliputi: a). PAD dari seluruh aset desa, termasuk tanah bengkok. b). Dana Transfer (DD, ADD, BHP, BKP, BKPP, BKPK, BPS). c). Bantuan dari pihak ke-3.
  2. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan anggaran kegiatan dengan melampirkan seluruh DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang telah ditentukan dan sudah ditanda-tangani kepada Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD untuk diverifikasi. dengan ditandai pembubuhan tanda tangan dan stempel.
  3. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) setelah lolos verifikasi, oleh Sekretaris Desa diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan dengan ditandai pembubuhan tanda tangan dan stempel.
  4. Atas perintah Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa mencairkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan.
  5. Dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD, Bendahara Desa menyerahkan anggaran sebagaimana yang tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) yang akan dilaksanakan kepada PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi.
  6. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD yang membidangi melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Belanja) yang ada dengan prinsip tertib administrasi, transparan, akuntabel, efisiensi dan efektif.
  7. PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) atau PKA bersama TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa) yang membidangi dalam tanggung jawab PPKD melaporkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan menyampaikan seluruh DLKA (Dokumen Laporan Kegiatan Anggaran) yang ditentukan kepada Sektretaris Desa untuk diferifikasi. Dan menyampaikan kelebihan anggaran kepada Bendahara Desa dengan sepengetahuan Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD.

Catatan tambahan:

  1. Kepada desa sebagai PKPKD (Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa).
  2. Sekretaris Desa sebagai Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) dan sebagai Verifikator.
  3. Kaur dan Kasi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) sebagaimana bidangnya masing-masing.
  4. Khusus Kaur Keuangan sebagai Bendahara Desa
  5. Kepala Wilayah dan LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) sebagai TPBJ (Tim Pengadaan Barang dan Jasa).
  6. BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai Tim Pengawas dan Evaluator.
  7. Masyarakat dengan pendekatan wilayah atau komunitas sebagai bagian dari Pengawas dan Evaluator

(enjs)