Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Seorang bapak tega setubuhi anak tiri, berlangsung hampir setahun

Purwakarta Online - Seorang bapak berinisial WS (38) tega setubuhi anak tirinya yang bernama AS (16), dilakukan berulang kali selama hampir setahun, sejak sekitar bulan Agustus 2018 lalu. Pelaku adalah warga Desa Maracang, Purwakarta. Tindakan tidak bermoral ini terungkap berkat laporan dari keluarga korban (Liputan6, 5/4/2019).
Perkosa anak tiri serta menjadikannya 'isteri siri', WS terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Maracang, Purwakarta. Sumber: liputan 6
Kapolres Purwakarta, Mattius, menerangkan bahwa persetubuhan tersebut dilakukan saat ibu kandung korban sedang pergi bekerja. WS kerap mengancam AS saat akan melampiaskan birahinya.

"Dibawah ancaman akan dibunuh dan tidak buka suara kepada siapa pun, pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu", kata Mattius, Kamis (4/4/2019), di Mapolres Kabupaten Purwakarta.
Yang mencengangkan adalah pelaku juga menikahi secara siri anak tirinya tesebut, dengan tujuan agar leluasa melakukan perbuatan bejatnya tersebut. Sedangkan isterinya atau ibu kandung AS diancam akan dibunuh jika memberitahukan kepada orang lain.
"Ya selain menyetubuhi juga dijadikan isteri sirinya", Ungkap Mattius.
Masih menurut Mattius, pelaku terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara. Terkait pasal 81 ayat 3, Undang-undang tahun 2016, tentang perlindungan anak.