Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara, terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi!

Dea OnlyFans Divonis 10 Bulan Penjara,  terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi!
Dea OnlyFans dapat Vonis 10 Bulan dalam Kasus Pornografi
MANGENJANG.COM, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis terdakwa Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara. Dia terbukti melakukan tindak pidana kasus pornografi.

"Sudah putus kemarin (Kamis, 17 November 2022), pidana penjara waktu tertentu 10 Bulan," ungkap pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/11/2022).

Djuyamto mengatakan selain pidana penjara, Dea juga divonis membayar denda Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

"Pidana denda Rp300.000.000 subsider kurungan 2 Bulan," jelasnya.

Diketahui, Dea OnlyFans ditangkap polisi karena kasus pornografi sekitar Maret 2022 lalu. Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi tidak menahan Dea onlyFans dan mengenakan wajib lapor kepadanya dengan pertimbangan kooperatif dan sempat mengaku hamil.***

Search Keywords: perkembangan kasus dea onlyfans,kabar dea onlyfans hari ini,dea onlyfans adalah twitter,dea onlyfans berasal dari,kasus dea onlyfans adalah,dea only fans instagram adalah,alasan dea onlyfans ngaku hamil di usia kandungan 23 minggu,kenapa dea onlyfans ditangkap,dea onlyfans adalah,dea onlyfans podcast,dea onlyfans itu apa,dea onlyfans orang bali,deactivate onlyfans account,deactivate onlyfans account temporarily,