Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

POLRI BERSIH-BERSIH Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap, 101 Gram Sabu Disita!

Bareskrim Polri tangkap Kasat Narkoba Karawang
MangEnjang.com | Karawang - Mencengangkan, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang.

Oknum Kasat Narkoba yang dimaksud bernama AKP Edi Nurdin Massa terkait narkotika jenis sabu.

Beredar informasi bahwa saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram.

"Total berat barang bukti sabu 101 gram bruto," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada detikcom, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: SOLUSI CEPAT BUTUH UANG, Pinjaman BPKB Mobil. Cepat Cair!

Sedangkan jenis narkoba yang ditemukan adalah sabu yang terbagi dalam tiga buah klip dengan masing-masing berat 94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram.

Kemudian disita juga satu buah alat timbangan digital.

Kemudian satu paket alat isap sabu beserta cangklong dan satu klip berisi 2 butir pil ekstasi.

Krisno mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8) sekitar pukul 07.00 WIB.

Sedangkan lokasi terletak di sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.

"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di TKP basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," ujarnya.

Krisno menjelaskan penangkapan ini merupakan serangkaian dari penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk.

Diketahui Juki dan kawan-kawan beroperasi di tempat hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli 2022.

Sebelumnya Tim telah menerima informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki.

Juki diyakini sebagai pemilik Fox Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," pungkasnya.---