Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Terancam Pidana Jika Viralkan Utang Orang Lain!

Hukumnya Klausul Pemviralan Utang 

Dikaitkan dengan masalah yang Anda tanyakan, tujuan memviralkan suatu utang jelas untuk mencemarkan nama baik si pemilik utang. Hal ini sekalipun ada perjanjian dan persetujuan untuk memviralkan utang lewat SMS, WA, dan berbagai media lain.
 
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), syarat sahnya perjanjian adalah:

1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu pokok persoalan tertentu;
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
 
Suatu perjanjian tanpa sebab, atau dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.
 
Pencemaran nama baik itu sendiri merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:
 
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
 
Selain itu, Pasal 45 ayat (3) dan (5) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa:
 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan delik aduan.
 
Artinya, jika mengacu kepada Pasal 1320, Pasal 1335, dan Pasal 1337 KUH Perdata, perjanjian memviralkan utang bertentangan dengan kedua peraturan tersebut.
 
Status Perjanjian

Dengan demikian, walaupun telah diperjanjikan dan telah mendapat persetujuan dari si pemilik utang, perjanjian tersebut bermasalah karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian terkait sebab yang halal atau tidak terlarang. Dalam hal ini, pelakunya telah melanggar larangan pencemaran nama baik dalam berbagai undang-undang.
 
Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian (hal. 17) menggolongkan “sebab yang halal” sebagai syarat objektif. Syarat ini berkaitan dengan objek perbuatan hukum yang dilakukan. Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan.
 
Sehingga, upaya untuk memviralkan tunggakan utang sebaiknya tidak dilakukan. Apabila ketentuan-ketentuan di atas disimak, pelakunya bahkan dapat dituntut secara pidana atas pencemaran nama baik, dengan risiko penjara dan denda.
 
Utang memang merupakan kewajiban yang harus dibayar. Sebaiknya, upayakan semaksimal mungkin agar si pengutang membayar utangnya, baik dengan mencicil atau memberikan jaminan guna memastikan pembayaran utang. (*)