Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Beli Saham Syariah 9: Pengelola Pasar Modal

beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,
Beli saham syariah

Purwakarta Online – Dalam kegiatan perdagangan saham syariah di pasar modal syariah, demi menjamin terpenuhinya hak dari masing-masing pihak yang terlibat, pasar modal syariah harus dikelola dengan profesional. 

Pengawasan melalui peraturan-peraturan dalam pasar modal syariah. Sistem perangkat penunjang yang memadai, efektif dan efisien. 

Tahap penyelesaian transaksi serta penyimpanan dan penjaminan saham syariah. Semua peran tersebut diatas dijalankan oleh:

a. Bapepam-LK

Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan. Bapepam-LK berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Tujuan Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat menjamin seluruh pelaku pasar modal wajib mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan bidangnya masing-masing dan melaksanakannya secara konsisten. 

Seluruh pelaku pasar modal melakukan kegiatannya dengan memperhatikan standar dan etika yang berlaku di dunia bisnis serta mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Kegiatan pasar modal dilakukan secara tepat dan cepat dengan biaya yang relatif murah.

b. Bursa Efek

Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek. 

Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. 

Bursa efek yang ada di Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang pada Oktober tahun 2007 dimerger menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Adapun kewajiban dan tanggung jawab Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Menyediakan sarana pendukung dan mengawasi kegiatan anggota bursa efek
  • Menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh dan dilaporkan kepada Bapepam
  • Menetapkan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kesepadanan efek, kliring dan penyelesaian Transaksi Bursa, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan Bursa Efek.

c. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. 

Lembaga ini didirikan dengan tujuan untuk menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa yang wajar, teratur, dan efisien. 

Dalam sistem pasar modal di Indonesia, yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa adalah PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (PT KPEI).

d. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan

Lembaga penyimpanan dan penyelesaian di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI).

PT KSEI adalah lembaga dalam lingkungan pasar modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) sesuai ketentuan undang undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. 

Fungsi LPP sendiri yaitu menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien. (*)

Sumber
Ahmad Faqih. 2018. Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam. IQTISAD. Https://media.neliti.com/media/publications/258936-praktik-jual-beli-saham-syariah-perspekt-89609864.pdf, diakses pada tanggal 18 Pebruari 2022.

Referensi
  • Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan terjemahnya, Semarang: Asy-Syifa?, 1992.
  • Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • DSN MUI, Fatwa, No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  • Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ciputat:Ciputat Press, 2005.
  • Ibrahim, Ida Musdafia, e-Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam; Mekanisme dan Akad Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah, Jakarta:STIE YAI 2013.
  • Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2011
  • Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
  • Susyanti, Jeni, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, Malang: Empat Dua, 2016.
  • Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.