Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Beli Saham Syariah 10: Pelaku Pasar Modal

beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,
Beli saham syariah
Purwakarta Online – Adapun para pelaku atau pihak-pihak yang ada dalam pasar modal syariah adalah sebagai berikut:

a. Emiten

Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi. Dalam melakukan emisi, emiten dapat memilih dua macam instrumen pasar modal yang bersifat kepemilikan atau hutang. Jika emiten memilih instrumen yang bersifat kepemilikan, maka ia menerbitkan saham. Tetapi, jika ia memilih instrumen yang bersifat hutang, maka ia menerbitkan obligasi.

b. Investor

Pelaku kedua di pasar modal adalah investor atau pemodal. Ia adalah yang membeli atau menanamkan modalnya pada perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat- surat berharga, investor biasanya meneliti dan menganalisanya terlebih dahulu. Penelitiannya mencakup bonafiditas perusahaan prospek usaha emiten dan analis lainnya.

c. Perusahaan Pengelola Dana

Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan ini mempunyai dua unit, yaitu pengelolaan dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian). 

Bagian pengelolaan dana adalah divisi yang memutuskan efek mana yang harus dijual dan harus dibeli. Sedangkan, kustodian adalah bagian yang melakukan penjualan atau pembelian efek. Selain itu, kustodian juga melakukan menerima bunga (pada pasar modal konvensional) dan dividen kepada emiten

d. Reksa Dana

Reksa dana merupakan salah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal. Khususnya, pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana dirancang dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal dan mempunyai keinginan untuk melakukan investasi. Akan tetapi, mereka hanya mempunyai waktu dan pengetahuan yang terbatas. Reksa dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal. (*)

Sumber
Ahmad Faqih. 2018. Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam. IQTISAD. Https://media.neliti.com/media/publications/258936-praktik-jual-beli-saham-syariah-perspekt-89609864.pdf, diakses pada tanggal 18 Pebruari 2022.

Referensi
  • Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan terjemahnya, Semarang: Asy-Syifa?, 1992.
  • Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • DSN MUI, Fatwa, No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  • Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ciputat:Ciputat Press, 2005.
  • Ibrahim, Ida Musdafia, e-Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam; Mekanisme dan Akad Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah, Jakarta:STIE YAI 2013.
  • Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2011
  • Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
  • Susyanti, Jeni, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, Malang: Empat Dua, 2016.
  • Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.