Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

AD ART ABPEDNAS Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (2): Anggaran Rumah Tangga

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NASIONAL
A B P E D N A S

ad-art-abpednas-anggran-dasar-rumah-tangga-asosiasi-badan-permusyawaratan-desa-nasional
Logo ABPEDNAS

Sekretariat : Jl.Raya Gudang Peluru B1-24 A Jakarta Selatan Hp.085927775234-081395385234-081999988234

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Jenis Keanggotaan

Anggota ABPEDNAS terdiri dari:

1. Anggota tetap; anggota BPD yang tersebar di desa-desa se- iNDONESIA yang masih menduduki jabatannya di BPD;

2. Anggota Luar Biasa; adalah anggota yang setelah masa baktinya habis dalam kepengurusan BPD tetapi masih peduli akan asosiasi BPD;

3. Anggota kehormatan; adalah anggota dari pejabat Negara, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang mendukung dan berupaya untuk membangun pemerintahan desa;

4. Pelindung Pimpinan Republik Indonesia;

5. Dewan Penasehat; adalah tokoh masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, tokoh pemuda yang mendukung dan berupaya untuk membantu ABDEPNAS serta peduli pembangun pemerintahan desa;

6. Dewan Pembina; adalah pejabat Negara, pejabat provinsi, pejabat kabupaten, pejabat kecamatan, dan pejabat lainnya;

Pasal 2

Anggota

1. Berkewajiban untuk mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Peraturan Tatalaksana Asosiasi (PTA) dan keputusan-keputusan Pengurus;

2. Berkewajiban untuk membayar iuran wajib dan iuran sukarela atau sumbangan untuk kemajuan Asosiasi;

3. Berkewajiban Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-Multyfungsi); untuk Asuransi, Koperasi dan yang lainnya;

4. Berkewajiban memiliki pakaian seragam yang dikeluarkan oleh pengurus Pusat;dengan cara dibeli atau sumbangan untuk Asosiasi;

5. Harus Aktif dalam melaksanakan/mensukseskan program Asosiasi

6. Menjaga nama baik dan martabat, untuk mengembangkan/meningkatkan citra Asosiasi;

7. Menghadiri Pertemuan/Rapat/Musyawarah Asosiasi; sesuai ketentuan- ketentuan Asosisai yang berlaku;

8. Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Asosiasi dengan penuh rasa tanggung jawab Dan dengan penuh keikhlasan;

Pasal 3

Hak Anggota

1. Hak Anggota tetap :

a. Hak bicara dan hak suara pada Rapat-rapat/Musyawarah asosiasi sesuai dengan Peraturan asosiasi yang berlaku;
b. Hak memilih dan dipilh dalam semua jabatan asosiasi;
c. Hak menyampaikan pendapat, dan atau saran- saran baik lisan maupun tertulis kepada pengurus melalui jenjang asosiasi;

2. Hak Anggota luar biasa :

a. Mengikuti rapat-rapat atas undangan pengurus;
b. Mengajukan saran dan kritik;
c. Memberikan masukan dalam penentuan kebijakan-kebijakan asosiasi;
d. Hak memilih dan dipilih dalam semua jabatan asosiasi;

3. Hak Anggota Kehormatan/Istimewa :

a. Mengikuti rapat-rapat atas undangan pengurus;
b. Mengajukan saran dan kritik;
c. Memberikan, masukan dalam penentuan kebijakan-kebijakan asosiasi;

4. Hak Pelindung melindungi serta memberikan informasi dan komunikasi;

5. Hak Dewan Penasehat:

a. Mengikuti rapat-rapat atas undangan pengurus;
b. Mengajukan saran dan kritik;
c. Memberikan masukan dalam penentuan kebijakan-kebijakan asosiasi;

6. Hak Dewan Pembina :

a. Mengikuti rapat-rapat atas undangan pengurus;
b. Memberikan fasilitas sesuai kebutuhan asosiasi;
c. Memberikan masukan dalam penentuan kebijakan-kebijakan asosiasi;

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal4

Tingkat Kepengurusan

1. Pengurus ABPEDNAS tingkat Nasional disebut PENGNAS;

2. Pengurus ABPEDNAS tingkat Provinsi disebut PENGPROV;

3. Pengurus ABPEDNAS tingkat Kabupaten disebut PENGKAB;

4. Pengurus ABPEDNAS tingkat Kecamatan di sebut PENGCAM;

5. Pengurus ABPEDNAS tinkat Desa disebut BPD;

Pasal 5

Kewajiban Pengurus

1. Mentaati dan Memegang teguh Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan-keputusan asosiasi;

2. Menghadiri rapat-rapat kepengurusan jdi tingkat kepengurusan dan menghadiri undahgan dari tingkat lebih atas;

3. Melaksanakan program-program yang ditetapkan oleh permusyawaratan asosiasi;

4. Memberikan laporan berkala pada Musyawarah Kerja di masing-masing tingkatan kepengurusan;

5. Memberikan laporan pelaksanaan program atas permintaan tingkatan kepengurusan yang lebih tinggi;

6. Mempertanggung jawabkan pelaksanaan program pada akhir masa jabatannya;

Pasal 6

Hak Pengurus

1. Mengadakan dan menggunakan anggaran keuangan, sarana dan kekayaan asosiasi untuk kepentingan pelaksanaan program asosiasi danpengembangan asosiasi;

2. Menetapkan kebijakan-kebijakan untuk kepentingan asosiasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Permusyawaratan asosiasi dan Keputusan tingkatan kepengurusan yang ada diatasnya;

3. Membentuk alat kelengkapan asosiasi sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;

Pasal 7

Pemilihan Pengurus Tingkat Nasional

1. Pemilihan Pengurus tingkat Nasional dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS), dan musyawarah Luar Biasa (MUSWALU);

2. Pemilihan Pengurus tingkat Provinsi dilaksanakan dalam Musyawarah Daerah (MUSDA);

3. MUNAS dan MUSWALU memilih Ketua Nasional dan Jajarannya;

4. Tatacara pemilihan pengurus tingkat Provinsi ditetapkan oleh MUSDA atau MUSWALU.

Pasal 8

Susunan Pengurus Tingkat Provinsi

1. Pengurus tingkat Provinsi disebut PENGPROV;

2. PENGPROV terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Umum, 1 (satu) orang Sekretaris Umum, 2 (dua) orang sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara Umum, 2 (dua) Bendahara, 5 (lima) Koordinator Wilayah, Bidang- bidang; disesuaikan dengan kebutuhan;

3. Pengurus tingkat kabupaten disebut PENGKAB;

4. PENGKAB terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Bendahara,5 (lima) Koordinator Wilayah, Bidang-bidang; disesuaikan dengan kebutuhan;

Pasal 9

Pemilihan Pengurus PENGPROV

1. Pemilihan Pengurus PENGPROV dilaksakan dalam Musyawarah Daerah (MUSDA), atau Musyawarah Luar Biasa (MUSWALU)

2. MUSDA dan MUSWALU memilih Ketua Umum PENGPROV dan Formatur;

3. Jajaran MUSDA dan MUSWALU bertugas menyusun Kepengurusan tingkat Provinsi;

4. Tatacara pemilihan pengurus PENGPROV ditetapkan oleh MUSDA atau MUSWALU;

Pasal 10

Pemilihan Pengurus PENGKAB

1. Pemilihan Pengurus PENGKAB dilaksanakan dalam Musyawarah Kabupaten (MUSKAB);

2. MUSKAB memilih Ketua PENGKAB dan Formatur;

3. Jajaran MUSKAB bertugas menyusun Kepengurusan tingkat Kabupaten ;

4. Tatacara pemilihan pengurus PENGKAB ditetapkan oleh MUSDA atau MUSWALU;

Pasal 11

Pemilihan Pengurus PENGCAM

1. Pemilihan Pengurus PENGCAM dilaksanakan dalam Musyawarah Kecamatan (MUSCAM);

2. MUSCAM memilih Ketua tingkat kecamatan dan jajarannya;

3. Jajaran MUSCAM bertugas menyusun Kepengurusan PENGCAM;

4. Tatacara pemilihan pengurus PENGCAM ditetapkan oleh Ketua PENGKAB;

BAB III
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 12

1. Masing-masing tingkatan kepengurusan dibentuk alat kelengkapan asosiasi;

2. Alat kelengkapan oleh tingkat kepengurusan masing-masing melalui rapat tingkat pengurus

3. Alat kelengkapan bertanggung jawab kepada kepengurusan ditingkat masing-masing.

BAB IV
PELINDUNG, DEWAN PEMBINA, DAN DEWAN PENASEHAT ORGANISASI

Pasal 13

Pelindung Dewan Penasehat, Dewan Pembina

1. Pelindung pejabat Pimpinan Republik Indonesia;

2. Dewan Pembina Pejabat Negara, pejabat kabupaten, pejabat kecamatan:dan pejabatlainnya;

3. Dewan Penasehat adalah Tokoh masyarakat yang peduli akan kemajuan pemerintahan desa di wilayah Indonesia;

BAB V
MUSYAWARAH-MUSYAWARAH

Pasal 14

Jenis-Jenis Musyawarah

Musyawarah ABPEDNAS, terdiri dari:

1. Musyawarah Nasional, disingkat MUNAS;

2. Musyawarah Provinsi, disingkat MUSDA;

3. Musyawarah Luar Biasa, disingkat MUSWALU;

4. Rapat Kerja Nasional, disingkat RAKERNAS; 

5. Rapat Kerja Provinsi, disingkat RAKERDA;

6. Rapat Kerja Kabupaten, disingkat RAKERKAB 7.Rapat Kerja Kecamatan disingkat RAKERCAM

Pasal 15

Quorum

1. MUNAS dianggap syah apabila dihadiri sekurang- kurangnya 2/3 dari jumlah PENGPROV yang syah dan meliputi ½ lebih satu dari jumlah Povinsi di Indonesia;

2. MUSDA dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih PENGKAB;

3. MUSWALU dianggap sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya ½ lebih PENGPROV.

Pasal 16

Apabila sebuah permusyawaratan tidak memenuhi Quorum, maka permusyawaratan ditunda paling lama 15 hari, setelah 15 hari jumlah yang hadir juga tidak memenuhi Quorum maka panitia permusyawaratan yang bersangkutan atas persetujuan peserta musyawarah dilaksanakan;

Pasal 17

Pengambilan Keputusan

1. Mekanisme pengambilan keputusan dalam tiap-tiap permusyawaratan ditetapkan dalam tata tertib permusyawaratan yang bersangkutan;

2. Khusus dalam pengambilan keputusan mengenai pemilihan ketua dan jajarannnya di semua tingkatan, dilaksanakan secara bebas dan rahasia sesuai dengan kebutuhan dan mekanisme yang ada;

Pasal 18

Hak Bicara dan Suara

1. Setiap peserta mempunyai hak bicara;

2. Unsur Pengurus ABPEDNAS memiliki 1 (satu) hak suara;

3. Setiap PENGPROV mempunyai 1 (satu) hak suara;

BAB VI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 19

Perubahan

Perubahan AD/ART ABPEDNAS dilakukan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Luar Biasa (MUSWALU) yang sekurang- kurangnya dihadiri oleh 2/3 PENGPROV yang mewakili wilayah koodinator;

Pasal 20

Pembubaran

1. ABPEDNAS dibubarkan dengan MUNAS/MUSWALU;

2. Perubahan Peraturan tentang Badan Permusyawaratan Desa;

BAB VII

Pasal 21

1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Asosiasi yang dibuat dan ditetapkan oleh Pengurus Nasional (Pengurus Pusat);

2. AD/ART ini mulai berlaku sejak ditetapkan;

Ditetapkan di : JAKARTA
Pada tanggal: 09 APRIL2013

Ketua Umum
R. DEDEN SYAMSUDIN SALEH