Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perhitungan Upah Lembur Didasarkan Pada Upah Dan Rumus Hitung Upah Lembur

cara hitung upah lembur
Purwakarta Online – Dilansir dari Detik (7/10/2021), Perhitungan upah lembur digunakan untuk menentukan jumlah upah lembur atas waktu kerja lembur. Untuk itu, detikers perlu tahu, perhitungan upah lembur didasarkan pada upah apa.

Perhitungan upah lembur diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah lembur.

Waktu Kerja Lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu, atau lebih dari 8 jam sehari dan 40 empat puluh jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Waktu kerja lembur juga termasuk waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Upah Kerja Lembur adalah upah yang harus dibayar kepada pekerja atau buruh yang melakukan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau lebih dari atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

Upah merupakan hak pekerja atau buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.

Upah juga termasuk termasuk tunjangan bagi pekerja atau buruh dan keluarganya atas atas sebuah pekerjaan dan atau jasa yang sudah atau akan dilakukan.

Dasar Perhitungan Upah Lembur

Inilah menjadi dasar-dasar untuk menghitung upah lembur


1. Upah harian

Jika upah pekerja atau buruh dibayar secara harian, maka penghitungan besarnya yaitu:
  • Upah sehari dikali 25 bagi pekerja atau buruh yang bekerja 6 hari kerja seminggu
  • Upah sehari dikali 21 bagi pekerja atau buruh yang bekerja 5 hari kerja seminggu

2. Upah per satuan hasil

Jika upah pekerja atau buruh dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir.

3. Upah sebulan untuk kerja kurang dari 12 bulan

Jika pekerja atau buruh bekerja kurang dari 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.

4. Upah dari upah pokok dan tunjangan tetap

Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan upah lembur adalah 100% dari upah.

5. Upah dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

Pekerja dengan upah yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, jika upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan upah, maka dasar perhitungan upah lembur adalah 75% dari keseluruhan upah.


Cara Menghitung Upah Lembur

Cara menghitung upah lembur dibedakan atas kerja lembur di hari kerja dan hari istirahat mingguan dan atau hari libur resmi sesuai waktu kerjanya. Cara perhitungan upah kerja lembur yakni sebagai berikut

1. Lembur hari kerja

  • Untuk jam kerja lembur pertama harus dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam.

2. Lembur hari istirahat mingguan/hari libur resmi 6 hari kerja 40 jam seminggu

  • Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kedelapan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam lembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam
  • Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah lembur 5 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam, jam keenam 3 kali upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 kali upah sejam.

3. Lembur hari istirahat mingguan/hari libur resmi 5 hari kerja 40 jam seminggu

  • Perhitungan upah kerja lembur untuk 8 jam pertama dibayar 2 kali upah sejam
  • Jam kesembilan dibayar 3 kali upah sejam
  • Jam kesepuluh dan kesebelas 4 kali upah sejam.
Nah, jadi perhitungan upah didasarkan pada upah bulanan. Sesuai Keputusan Menteri Tenaga Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004, pekerja atau buruh yang yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu tidak berhak atas upah kerja lembur.

Tetapi, pekerja yang tidak mendapat upah kerja lembur ini harus mendapat upah yang lebih tinggi.

Pekerja yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu dan tidak mendapat upah kerja lembur adalah pekerja yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan.

Pekerja tanpa upah kerja lembur ini memiliki waktu kerja tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

RUMUS HITUNG UPAH LEMBUR

Bagaimana rumus cara menghitung upah lembur? Berikut ini dilansir dari Hukum online (28/1/2021) rumus untuk menghitung upah lembur.

Kewajiban Membayar Upah Lembur

Sebelum membahas mengenai upah lembur, kamu perlu memahami terlebih dahulu bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja, yaitu:
  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Patut dicatat, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sebisa mungkin harus dihindarkan karena pekerja harus punya waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya.

Tapi, jika ada kebutuhan mendesak yang harus segera diselesaikan dan tidak dapat dihindari, maka pekerja dapat bekerja melebihi waktu kerja dengan harus memenuhi 2 syarat, sebagai berikut:
  • ada persetujuan pekerja yang bersangkutan; dan
  • waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Karena telah bekerja melebihi waktu kerja, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Cara Hitung Upah Lembur

Untuk menghitung upah kerja lembur saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (“Kepmenakertrans 102/2004”).

Menjawab pertanyaan Anda, saat ini upah lembur dihitung berdasarkan pada upah bulanan. Jika upah dibayarkan secara harian, maka hitungan besarnya upah sebulan adalah upah sehari dikalikan 25 bagi yang bekerja 6 hari kerja dalam seminggu atau dikalikan 21 bagi yang bekerja 5 hari kerja dalam seminggu.

Kemudian, jika upah dibayar berdasarkan satuan hasil, maka upah sebulan adalah upah rata-rata 12 bulan terakhir, dan apabila masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka upah sebulan dihitung berdasarkan upah rata-rata selama bekerja dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum setempat.

Berikut ini kami ringkas rumus menghitung upah lembur:

1. Upah sejam

1/173 x upah sebulan

2. Lembur di Hari Kerja

  • Jam kerja lembur pertama : 1,5 x upah sejam
  • Setiap jam kerja lembur berikutnya : 2 x upah sejam

3. Lembur di Hari Istirahat Mingguan dan/atau Hari Libur Resmi

a. Untuk waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu
  • 7 jam pertama: 2 x upah sejam
  • Jam ke-8: 3 x upah sejam
  • Jam ke-9 dan ke-10: 4 x upah sejam
Tapi jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek:
  • 5 jam pertama: 2 x upah sejam
  • Jam ke-6: 3 x upah sejam
  • Jam ke-7 dan ke-8: 4 x upah sejam

b. ntuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
  • 8 jam pertama: 2 x upah sejam
  • Jam ke-9: 3 x upah sejam
  • Jam ke-10 dan ke-11: 4 x upah sejam

Bagi perusahaan yang telah melaksanakan dasar perhitungan upah lembur yang nilainya lebih baik dari Kepmenakertrans 102/2004 ini, maka hitungan upah lembur tersebut tetap berlaku.

Jadi, dasar untuk menghitung upah kerja lembur didasarkan pada upah bulanan dan bukan upah harian seperti pada pertanyaan. Namun, jika hitungan upah kerja lembur dari perusahaan itu nilainya lebih baik, maka hitungan tersebut diperbolehkan dan tetap berlaku.

Sebagai tambahan informasi, merujuk dari Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Oleh: Umar Kasim*) menyatakan ada 4 Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) yang jadi turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya RPP Waktu Kerja dan Waktu Istirahat (“WKWI”).

Masih dari laman yang sama, menurutnya dalam RPP WKWI perlu mengatur norma waktu kerja lembur di hari kerja biasa atau di hari istirahat mingguan dan/atau hari libur nasional, yang substansinya dapat diadopt dari Kepmenakertrans 102/2004.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.