Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Beli Saham Syariah. 1

beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,beli saham syariah,
Beli saham syariah
Purwakarta Online – Allah SWT telah menjadikan manusia masing-masing saling membutuhkan satu sama lain, agar mereka saling tolong menolong dalam pemenuhan kehidupan masing-masing. 

Baik dalam bidang ekonomi, sosial, dan kebutuhan sehari-hari mereka mulai dari kebutuhan primer hingga sekunder. Salah satu indikatornya adalah di bidang ekonomi, yaitu jual beli. 

Setiap individu akan melakukan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhannya. Interaksi sosial antar individu ini menjadi primadona dalam kegiatan ekonomi manusia. 

Dengan mengeluarkan modal di awal, keuntungan yang didapat dari transaksi jual beli bisa berlipat asal kita bisa mengelola dagangan dengan baik.

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. (QS. Al-Baqarah ayat 275)”

Dalam kegiatan jual beli, interaksi sosial antar individu tentu sangat dibutuhkan. Hal ini dimaksudkan supaya apabila ada kekurangan atau kelebihan dari objek yang diperjualbelikan bisa dinegosiasikan dan dimusyawarahkan antar kedua belah pihak.

Islam memang tidak melarang umatnya melakukan kegiatan jual beli. Akan tetapi, Islam mengatur lebih rinci bagaimana etika prakteknya dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga umat Islam tidak semata-mata mengorientasikan pada keuntungan pribadi saja.

Agama Islam memberi aturan-aturan untuk seluruh aspek kehidupan termasuk didalamnya aturan pada sistem berperilaku dalam ekonomi. 

Secara umum, ajaran Islam telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Dalam pelaksanaanya diperlukan aturan-aturan teknis yang harus dipelihara untuk menjamin muamalah yang baik.

Jual beli tidak akan sempurna sesuai dengan syara', melainkan harus terpenuhi adanya ijab dan qabul, adanya dua akad yang sama-sama mampu bertindak atau dua orang yang diwakilkan, adanya barang yang diketahui oleh kedua belah pihak, juga adanya barang yang memberi manfaat dan tidak diharamkan syara'. 

Disamping itu, unsur kerelaan antara penjual dan pembeli merupakan pemegang peranan yang utama.

Pada zaman sekarang kegiatan ekonomi syariah semakin berkembang. Lembaga-lembaga yang mendasarkan nilai-nilai Islami dalam operasionalnya semakin menjamur.

Hal ini menjadi indikator bahwa masyarakat mulai membutuhkan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan syariat Islam. Diantaranya adalah lembaga pasar modal syariah.

Pasar modal merupakan salah satu alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan sekaligus sebagai sarana investasi bagi para pemodal. 

Implementasi dari hal tersebut adalah perusahaan dapat memperoleh pendanaan melalui penerbitan efek yang bersifat ekuitas atau surat utang. 

Pada sisi lain, pemodal juga dapat melakukan investasi di pasar modal dengan membeli efek-efek tersebut. 

Kegiatan di pasar modal dapat dikategorikan sebagai kegiatan ekonomi yang termasuk dalam kegiatan muamalah, yaitu suatu kegiatan yang mengatur hubungan perniagaan.

Sebagaimana telah diketahui secara umum bahwa transaksi efek, khususnya saham di bursa, menyampaikan order dengan cara tidak langsung, tetapi melalui perantara. 

Transaksi ini dikatakan tidak langsung dikarenakan pihak yang bertransaksi, baik penjual maupun pembeli mewakilkan aktivitas transaksi tersebut kepada pihak lain. 

Dalam literatur fiqih dikenal sebagai wakalah. Yaitu, secara bahasa berarti menjaga (al-hifzu) atau pemberian kuasa (Al-tafwidh). Para ulama sepakat membolehkan wakalah dalam hal jual beli, baik dengan upah maupun tidak.

Salah satu produk yang dijual di pasar modal adalah saham, sebab pasar modal ini merupakan alternatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan yang pada akhirnya memberikan kemakmuran bagi masyarakat. 

Para pembeli saham membayarkan uang pada perusahaan dan mereka menerima sebuah sertifikat saham sebagai tanda bukti kepemilikan mereka atas saham-saham dan kepemilikan mereka dicatat dalam daftar saham perusahaan. 

Para pemegang saham dari sebuah perusahaan merupakan pemilik-pemilik yang disahkan secara hukum dan berhak untuk mendapat bagian dari laba yang diperoleh perusahaan dalam bentuk deviden.

Saham merupakan surat berharga keuangan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan saham patungan sebagai suatu alat untuk meningkatkan modal jangka panjang. 

Oleh karena itu, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau tanda kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perusahaan terbatas. Wujud saham berupa selembar kertas yang menerangkan siapa pemiliknya. 

Akan tetapi sekarang sistem tanpa warkat sudah mulai dilakukan di pasar modal, dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa lembaran saham yang diberi nama pemiliknya, tetapi sudah berupa Account atas nama pemilik atau saham tanpa warkat.

Dengan cara ini penyelesaian transaksi semakin cepat, tanpa melalui prosedur yang rumit dan menyulitkan.

Transaksi jual beli saham syariah yang mulai dikembangkan melalui lembaga pasar modal syariah menggunakan sistem online.

Dimana perusahaan sebagai penerbit saham yang menjual sahamnya di pasar modal syariah tidak secara langsung bertemu dengan investor yang membeli sahamnya melalui perusahaan efek. (*)

Sumber
Ahmad Faqih. 2018. Praktik Jual Beli Saham Syari’ah Perspektif Hukum Islam. IQTISAD. Https://media.neliti.com/media/publications/258936-praktik-jual-beli-saham-syariah-perspekt-89609864.pdf, diakses pada tanggal 18 Pebruari 2022.

Referensi
  • Anshori, Abdul Ghofur, Penerapan Prinsip Syariah; Dalam Lembaga Keuangan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an Dan terjemahnya, Semarang: Asy-Syifa', 1992.
  • Djuwaini, Dimyauddin, Pengantar Fiqih Muamalah Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
  • DSN MUI, Fatwa, No. 40/DSN-MUI/X/2002 Tentang Pasar Modal dan Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal
  • Halim, Abdul, Politik Hukum Islam Di Indonesia, Ciputat:Ciputat Press, 2005.
  • Ibrahim, Ida Musdafia, e-Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam; Mekanisme dan Akad Transaksi Saham di Pasar Modal Syariah, Jakarta:STIE YAI 2013.
  • Manan, Abdul, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana, 2011
  • Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta: Kencana, 2009.
  • Susyanti, Jeni, Pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah, Malang: Empat Dua, 2016.
  • Umam, Khaerul, Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Bandung: Pustaka Setia, 2013.