Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia (Bagian 3)

strategi pemasaran asuransi syariah, hadits tentang asuransi syariah, akad dalam asuransi syariah pdf, eksistensi asuransi syariah di indonesia, analisis pembayaran premi dalam asuransi syariah, jurnal perkembangan asuransi syariah di indonesia pdf, prospek dan tantangan asuransi syariah di indonesia, jurnal asuransi syariah di indonesia, strategi pemasaran asuransi syariah, strategi pengembangan asuransi syariah, strategi pengembangan asuransi syariah di indonesia, kendala dan strategi pengembangan asuransi syariah, buku strategi pemasaran asuransi syariah, jurnal strategi pengembangan asuransi syariah, strategi pemasaran produk asuransi syariah, makalah strategi pemasaran asuransi syariah, makalah strategi pengembangan asuransi syariah, strategi pemasaran asuransi syariah, strategi pemasaran asuransi, pemasaran asuransi, asuransi syariah terbaik 2020, asuransi syariah terbaik 2022, asuransi syariah pdf, asuransi syariah di indonesia, asuransi syariah prudential, asuransi syariah ojk, makalah asuransi syariah, asuransi syariah takaful, manfaat asuransi syariah, asuransi syariah adalah, asuransi syariah di indonesia, asuransi syariah terbaik, asuransi syariah pdf, asuransi syariah keluarga indonesia, asuransi syariah prudential, asuransi syariah rumaysho, asuransi syariah manulife, asuransi syariah allianz, perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional, pengertian asuransi syariah, prinsip asuransi syariah, makalah asuransi syariah, akad dalam asuransi syariah, hukum asuransi syariah, produk asuransi syariah, pertanyaan tentang asuransi syariah, dasar hukum asuransi syariah, konsep asuransi syariah, asuransi kesehatan syariah, asuransi jiwa syariah, asuransi mobil syariah, asuransi jasindo syariah, asuransi allianz syariah, asuransi adira syariah, asuransi askrida syariah, asuransi jiwa syariah al amin, asuransi prudential syariah setelah 10 tahun, asuransi jiwa syariah jasa mitra abadi, takaful, takaful adalah, reasuransi syariah adalah, perbedaan asuransi syariah dan konvensional, pengertian asuransi syariah, arti takaful, pengertian takaful, asuransi konvensional adalah, tujuan asuransi syariah, asuransi syariah dan konvensional, contoh asuransi konvensional, apa itu asuransi syariah, perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional brainly, perbedaan asuransi umum dan asuransi syariah, apa yang dimaksud dengan asuransi syariah, review asuransi takaful, asuransi syariah terbaik, asuransi kesehatan syariah terbaik, cara daftar asuransi allianz, daftar asuransi kesehatan di indonesia,
Asuransi Syariah (Ilustrasi/stebisigm)
Purwakarta Online - Asuransi atau Takaful praktiknya sudah ada sebelum Islam berkembang. Asuransi sendiri dikenal dengan al-aqilah.

Berkembangnya asuransi syariah atau takaful sangat cepat di dunia khususnya Indonesia (Ramadhani 2015). Hal tersebut membuat asuransi cukup banyak diminati masyarakat.

Masyarakat mengetahui bahwa dengan praktiknya, takaful sebagai lembaga keuangan asuransi syariah memiliki azas-azas transaksi yang membuat timbulnya rasa tenang karena aman, rasa saling tolong-menolong antar sesama, bersikap adil, bisa saling menguntungkan antar sesama pemegang polis maupun perusahaan asuransi sendiri.

Adapun menurut Sukmadilaga & Nugroho (2017) azas-azas transaksi syariah adalah sebagai berikut:

(i) Persaudaraan
(ii) Keadilan,
(iii) Kemaslahatan
(iv) Keseimbangan
(v) Universalisme.

Selanjutnya terdapat seorang Dewan Pengawas Syariah dalam asuransi syariah ini dengan tujuan untuk tetap menjalankan kegiatan usaha dalam aturan syariah atau Islamiah.

Selain itu, peran agen asuransi sangat diperlukan untuk meningkatkan eksistensi asuransi syariah. Suatu usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya memiliki tujuan yang hendak dicapai yaitu harapan dan cita-cita untuk maju dan berkembang.

Faktor yang dapat membuat industri asuransi syariah maju dan berkembang dengan memberikan pelayanan yang terbaik dan adanya peluang dalam memanfaatkan pertumbuhan ekonomi, mencapai harapan dan cita-citanya di Indonesia (Rahman 2009; Saputra & Mahalli 2014).

Selain itu dalam aspek pemasaran yang merupakan kegiatan utama pada perusahaan merupakan salah satu kesalahan besar bagi para pelaku bisnis yang tidak memperhatikan aspek pemasaran dimana dapat meningkatkan eksistensi asuransi syariah (Kotler 1994).

Pada sisi lain sumber daya manusia di bidang syariah masih belum dapat memenuhi kebutuhan industri syariah (Alamsyah 2012; Nugroho, Husnadi, et al. 2017; Perry: Ekonomi Syariah Kurangi Gangguan Nilai Tukar | Republika Online Mobile 2018).

Dengan demikian jumlah pegawai dengan kemampuan dan kapasitas baik memahami transaksi keuangan atau produk-produk dari asuransi serta pemahamannya dari aspek syariah masih terbatas (Nugroho and Anisa 2018; Rusydiana 2016).

Aktivitas pemasaran produk asuransi syariah tidak luput dari bantuan jasa agen pemasaran yang memasarkan produk asuransi syariah, sebagai perannya bukan hanya sebatas pada pemasaran saja namun juga kepada pelayanan kepada calon peserta.

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik dan benar dalam meningkatkan peran seorang agen asuransi syariah.

Berikut merupakan tugas dan kewajiban dari seorang agen asuransi dalam memasarkan produk asuransi syariah dengan baik dan benar:

1. Pemasaran

Seorang agen mempunyai tugas dan kewajiban untuk memasarkan kepada masyarakat serta membuat mereka yakin dan percaya dalam memilih produk asuransi.

Agen asuransi mempunyai akses sebagai jembatan yang memberikan informasi kepada masyarakat. Hal tersebut dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum tersentuh niatnya dalam memilih produk asuransi di syariah.

2. Promosi

Adanya kegiatan promosi, memberikan informasi sampai dengan menjual produk asuransinya kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk menjaga citra perusahaan asuransi syariah.

Kegiatan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama tanpa menghilangkan satu kegiatan serta menjauhkan dari kesalahan yang fatal dilakukan para agen. Dampak dari kesalahan yang dibuat dapat merusak citra perusahaan asuransi.

Seorang agen asuransi harus terampil dalam memasarkan sebuah produk asuransinya, sehingga hal tersebut menjadi unsur utama yang berfungsi menjaga citra dan reputasi perusahaan serta eksistensi asuransi syariah di Indonesia.

Dengan mengetahui kondisi hubungan masyarakat dengan asuransi syariah, maka ada beberapa upaya yang harus dilakukan seorang agen asuransi syariah sebagai berikut:

1. Edukasi

Meningkatkan Kesadaran masyarakat akan kebutuhan asuransi yang masih rendah. Peran agen asuransi dapat melalui pendampingan yang memberikan informasi kepada peserta asuransinya.

Misalnya mengadakan workshop dengan tema keuntungan dan manfaat berasuransi syariah. Dengan begitu, diharapkan masyarakat memahami dan mengetahui akan pentingnya manfaat serta keuntungan berasuransi syariah.

2. Segmentasi

Membuat masyarakat memiliki kesadaran dengan menyusun strategi komunikasi berdasarkan tingkat pendidikan dan pendapatan. Cara yang dapat digunakan untuk dapat menyusun strategi adalah dengan melihat latar belakang pendidikan calon peserta serta tingkat pendapatannya.

Dengan begitu dapat dengan mudah seorang agen asuransi untuk memberikan pemahaman sehingga calon nasabah asuransi syariah tertarik dan menjadi mitra.

3. Pemahaman Tentang Asuransi

Membantu para peserta untuk dapat memahami dan yakin akan ilmu yang didapat dari agen asuransi syariah. Hal tersebut dikarenakan masih ada keraguan di masyarakat untuk dapat menyampaikan apa yang sudah didapatnya tentang asuransi syariah.

Selain itu, seorang agen juga harus membuat para peserta percaya akan pengetahuan yang didapat sehingga ilmunya dapat dibagikan kepada keluarga, masyarakat atau calon peserta lainnya.

Peluang yang besar bagi asuransi syariah dimana dengan jumlah peserta yang masih minim dapat menjadikan sebagai tantangan untuk meningkatkan pangsa pasar.

Hal tersebut sangat sejalan dengan berbagai keperluan masyarakat seperti:

  1. kebutuhan akan menyekolahkan anak-anak setinggi mungkin,
  2. meningkatnya biaya kesehatan yang tidak bisa kita biarkan begitu ketika memang musibah sakit datang, serta
  3. kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk menunjang kehidupan yang lebih baik.
Selain itu dengan jumlah penduduk mayoritas Islam di Indonesia menjadikan peluang bagi asuransi syariah untuk dapat mempromosikan dirinya (Ichsan 2016).

Hal ini dikarenakan seorang muslim yang paham dengan ajaran Islam pasti akan memilih yang sesuai dengan ajaran Islam dan melaksanakannya secara totalitas-kaffah (Nugroho, Utami, et al. 2017)).

Begitu juga dengan keputusan untuk berasuransi yang dibutuhkan untuk masa depan pasti lebih memilih yang sesuai ajaran Islam daripada konvensional.

Dimana para calon peserta telah memahami perbedaan prinsip asuransi syariah dengan asuransi konvensional, apalagi dalam masalah kehalalannya (Zinman et al. 2009).

Konsep asuransi syariah yang memiliki keunggulan dalam memenuhi rasa keadilan merupakan peluang untuk berkembang, misalnya dengan adanya konsep bagi hasil dalam asuransi syariah dimana jumlah yang dibagi sesuai dengan proporsi hasil yang didapat sehingga tidak ada yang dirugikan (Hasanah 2013; Hussain & Pasha 2011).

Dengan adanya bagi hasil dapat membuat perusahaan asuransi syariah bertahan terhadap krisis ekonomi tahun 1997, oleh karena itu sudah banyak perusahaan asuransi konvensional yang mulai melirik produk asuransi syariah (Ascarya, 2013).

Konsep yang sesuai dengan syariah dan bersifat universal dapat menjadikan asuransi syariah tidak hanya akses oleh negara yang berpenduduk mayoritas muslim saja melainkan di negara-negara yang non muslim.

Peluang dari usaha asuransi syariah sudah tersebar di beberapa negara yaitu hingga kini sekitar empat puluh lima negara sudah memasukinya, yaitu Singapura, Swiss, Amerika Serikat dan lainnya.

Di Indonesia mempunyai keunggulan konsep asuransi syariah dalam memenuhi peningkatan tuntutan fairness atau rasa keadilan dari masyarakat, jumlah penduduk beragama Islam di Indonesia lebih dari 270 juta orang, meningkatnya kesadaran khususnya masyarakat yang membutuhkan jasa asuransi.

Asuransi Syariah di Indonesia merupakan peluang bisnis yang prospektif karena seiring dengan perkembangan ke arah stabilitas politik dan ekonomi, dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa, Indonesia merupakan salah satu portofolio investasi yang mulai kembali dilirik para investor mancanegara.

Di lain pihak, sebagian umat Islam memerlukan jaminan bahwa segala interaksi muamalah yang dilakukannya dalam upaya mencapai kesejahteraannya, sesuai dengan syariah.

Kebutuhan akan lembaga keuangan Islami bertambah kuat seiring dengan berkembangnya sektor industri jasa keuangan secara umum.

Kesimpulan

Upaya meningkatkan eksistensi serta potensi pasar asuransi syariah dapat disimpulkan bahwa sebagai berikut:
  1. Asuransi syariah harus memiliki dasar hukum yang khusus dan masih sangat minim untuk mengatur asuransi syariah.
  2. Masih minimnya pemahaman masyarakat dan kesadaran mengenai asuransi syariah sehingga peran agen asuransi syariah sangat diperlukan untuk menjembatani informasi kepada masyarakat tentang produk, sistem, kegunaan, manfaat asuransi syariah.
  3. Seorang agen asuransi juga berperan memberikan solusi serta pelayanan yang terbaik terhadap calon peserta dalam memilih produk asuransi syariah.
  4. Pelayanan yang terbaik untuk calon peserta yaitu memberikan pemahaman yang benar sesuai praktik tanpa adanya rekayasa.
Oleh karena itu seorang agen asuransi syariah merupakan orang kepercayaan perusahaan yang menjaga citra baik perusahaan asuransi syariah di mata masyarakat.

Saran

Diharapkan adanya peluang inovasi berupa kehadiran produk yang sejalan dengan konsep serta nilai agama yang dapat diterima oleh masyarakat luas serta konsep asuransi syariah yang dapat meningkatkan keadilan sehingga masyarakat memilih asuransi syariah sebagai mitra dalam bisnis dan kebutuhan asuransinya. (*)

Sumber:
Dinna Miftakhul Jannah dan Lucky Nugroho. 2019. Strategi Meningkatkan Eksistensi Asuransi Syariah Di Indonesia. Universitas Padjadjaran, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mercu Buana. Jurnal Maneksi Vol. 8, No. 1. http://www.ejournal-polnam.ac.id/index.php/JurnalManeksi/article/view/235, diakses pada tanggal 19 Januari 2022.