Serangga, Solusi Pangan Masa Depan (Bagian 11)
Serangga, Solusi Pangan Masa Depan |
Purwakarta Online - Aturan-Aturan Di Uni Eropa telah dibuat aturan hukum terkait dengan penggunaan serangga sebagai makanan, termasuk pengklasifikasian serangga secara utuh ataupun produk olahan dari serangga sebagai makanan baru.
Aturan Hukum Terkait Dengan Penggunaan Serangga Sebagai Makanan
Aturan ini memastikan bahwa setiap produk berbahan dasar serangga yang dijual di Kawasan Uni Eropa membutuhkan pertimbangan/penilaian kesehatan yang ketat. Salah satu negara yang mulai mengkonsumsi makanan berbahan serangga adalah Swiss.Pada awalnya, makanan berbahan dasar serangga ini masih belum sepenuhnya diizinkan beredar secara komersil, tanpa adanya perizinan khusus dari lembaga keamanan pangan setempat.
Namun mulai tanggal 1 Mei 2017, Lembaga Keamanan Pangan di Swiss, makanan berbahan dasar serangga ini dapat dijual secara komersial di masyarakat, selama makanan tersebut tidak menyalahi aturan yang berlaku, dan tetap aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Di Indonesia, peraturan secara khusus mengatur tentang serangga dan produk turunannya belum ada, masih secara umum sebagaimana didalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, dimana Pemerintah mengeluarkan Sertifikat Veteriner sebagai jaminan tertulis yang diberikan oleh Otoritas Veteriner di bidang kesehatan masyarakat veteriner atau Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner terakreditasi untuk menyatakan produk hewan telah memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi serta keamanan produk hewan.
Menurut PP Nomor 95 Tahun 2012 tersebut, veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan. (*)
Sumber:
Pratiwi Girsang. 2018. Serangga, Solusi Pangan Masa Depan. Jurnal Pembangunan Perkotaan. Volume 6, Nomor 2. http://ejpp.balitbang.pemkomedan.go.id/index.php/JPP/article/view/35, diakses pada tanggal 17 Januari 2022.
* Dilakukan pengeditan ringan