Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hukum Perlindungan bagi Konsumen yang terjerat Pinjaman Online

pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,pinjol syariah,

Purwakarta Online - Pengaturan terkait dengan pinjaman online ini tertuang dari Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mana menyatakan bahwa: “Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik”.

Hukum kontrak elektronik kekuatannya dilihat dalam Pasal 18 ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa, “Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.”

Sehingga dapat disimpulkan bahwa suatu transaksi yang menjadi perjanjian dan dituangkan di dalam kontrak elektronik mempunyai sifat atau bersifat mengikat para pihak, yang dapat disamakan dengan perjanjian atau kontrak-kontrak pada umumnya.

Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) angka 77/POJK.01/2016 tentang perlindungan konsumen Bagian Kedua Kerahasiaan Data pasal 26 penyelenggara harus:
  • Menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data eksklusif, data transaksi serta data keuangan yang dikelolanya semenjak data diperoleh hingga data tadi dimusnahkan.
  • Memastikan tersedianya proses autentifikasi, pembuktian, dan validasi yang mendukung kemudahan dalam mengakses, memproses, dan mengeksekusi data pribadi, data transaksi, serta data keuangan yang dikelolanya.
  • Menjamin bahwa perolehan, penggunaan, pemanfaatan, serta pengungkapan data eksklusif, data transaksi, serta data keuangan yang diperoleh dari penyelenggara berdasarkan persetujuan pemilik data pribadi, data transaksi, dan data keuangan, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan media komunikasi lain selain sistem elektronika Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi hal tersebut guna memastikan kelangsungan layanan nasabah yang dapat berupa surat elektronik, call center, atau media komunikasi lainnya.
  • Memberitahukan secara tertulis terhadap pemilik data pribadi, data transaksi, serta data keuangan tersebut apabila terjadi kegagalan dalam proteksi kerahasiaan data pribadi, data transaksi, dan data keuangan yang dikelolanya. (*)
Sumber
Arinda Elsa Fitra. 2021. Dilema Pinjaman Online di Indonesia: Tinjauan Sosiologi Hukum dan Hukum Syariah. Institut Agama Islam Negeri Salatiga. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum Volume 19 Nomor 2 Desember 2021. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/2162, diakses pada tanggal 22 Januari 2022.